Pemuda Desa Ta'aba Tuntut Kapolsek Rinhat Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

Berita-Cendana.com- Malaka, - Pemuda Desa Ta'aba menuntut dengan keras kepada pihak Kapolsek Rinhat  untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap saudara Rojeriopare.


 

Melalui WhatsApp Wenisius Bria menyampaikan kepada media ini Rabu (15/12/2021) bahwa kejadian ini terjadi pada Jumat (10/12/2021) lalu. Waktu itu saudara Rojeriopare dari Desa Ta'aba beserta kedua orang tuanya melayat ke Desa Saenama. 


"Mereka tiba di tempat melayat pukul 02:10 wita, namun tanpa sebab akibat saudara Rojeriopare yakni korban langsung dikeroyok oleh  tiga (3) orang pemuda dari desa setempat. Diketahui ketiga pelaku itu adalah Erik, Seomako dan Aris Tefa. Dari ketiga pelaku dua orang sudah berkeluarga yakni Erik dan Soemako sedangkan Aris Tefa belum berkeluarga," jelasnya.


Ketiga orang tersebut di atas telah melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan dengan tahu dan mau, maka itu mereka telah melanggar pasal 351-358 KUHP mengatakan sebagai berikut : a. Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan pasal 170 KUHP pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.


Oleh karena itu pemuda dengan tegas meminta kepolisian untuk terapkan aturan-aturan berlaku di negeri ini untuk dapat jerat pelaku penganiayaan dan pengeroyokan itu.


Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polsek Rinhat oleh pemuda Ta'aba. Berdasarkan laporan itu Pihak Kepolisian Rinhat langsung datang ke  tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangkap para pelaku, namun sebelum polisi tiba di TKP para pelaku sudah melarikan diri, ujarnya.


Selang tiga hari yakni tanggal (10/12/2021) hingga tanggal (13/12/2021) Korban baru di panggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya. Namun ketika korban tiba di kantor polisi, tidak ada respon positif soal masalah tersebut, hal ini sangat disesalkan oleh para pemuda Desa Ta'aba.


Apakah pihak kepolisian tidak mampu menyelesaikan masalah ini? sedangkan jelas  tugas pokok dan fungsi (tupoksi) polisi, melindungi melayani dan  mengayomi masyarakat. "Kita sangat mengharapkan pihak kepolisian Rinhat untuk segera tuntaskan masalah ini, karena waktu itu pihak korban sudah membawa surat perjanjian antara kedua desa ini yang dibuat sejak tahun 2020 untuk tidak melakukan masalah lagi, ketika ada masalah antara dua desa ini maka pelaku akan didenda", Jelasnya.


Berdasarkan surat perjanjian dan tandatangan di atas meterai agar jangan ada kerusuhan antara dua desa ini, berdasarkan hal itu pemuda-pemudi Ta'aba menuntut keras pihak Kepolisian Rinhat agar segera mengusut tuntas tersebut, tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolsek Rinhat belum dikonfirmasi oleh media berita-cendana.com  (*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot