"Jurus Mabok" Operasi Tangkap Tangan Ala Satgas 53 Kejaksaan Agung RI

Berita-Cendana.com- Kupang,- NTT dihebohkan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT)  pada tanggal 23 Desember 2021 oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI terhadap oknum Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas SH. MH dan salah satu kontraktor/pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hironimus Taolin, saat berada di rumah sang kontraktor, Hironimus Taolin. 


Peristiwa OTT itu membuat publik terpana dan kaget serta kagum. Kejaksaan luar biasa, melakukan OTT terhadap jaksanya sendiri dan seorang Pengusaha. Ini sejarah pertama kalinya sejak provinsi NTT. 


Sesaat setelah OTT Satgas 53 Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, SH menyampaikan ke publik (melalui berbagai pemberitaan, baik via media cetak dan elektronik maupun media online), bahwa OTT terhadap Jaksa kundrat Mantolas itu atas sepengetahuan dan izin Kepala Kejati NTT. 


"Yang bersangkutan (Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Kundrat Mantolas SH. MH, red) yang di OTT  oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung, karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela walau sudah pernah diingatkan berkali-kali," jelas Abdul Halim membenarkan kejadian OTT saat itu. 


Lalu terkait sang pengusaha, Hironimus Taolin,  Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan bahwa Hironimus Taolin tidak pernah diperiksa oleh Kejati NTT terkait suatu kasus apapun. Setelah di-OTT dan dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta, -Direktur PT. Sari Karya Mandiri -Hironimus Taolin   itu mengungkapkan, bahwa dirinya yang melaporkan Jaksa Kundrat Mantolas, SH. MH  ke Kejaksaan Agung, karena sering di teror dan di peras oleh Jaksa Kundrat Mantolas SH. MH. 


Senada dengan Kajati NTT, Jaksa Agung RI melalui Kepala Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, menyampaikan ke Publik bahwa Pengusaha Hironimus Taolin tidak pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi NTT  terkait sesuatu kasus Apapun. 


Namun berdasarkan jejak digital yang ada, (melalui diberitakan media cetak dan media online, red) bahwa Hironimus Taolin pernah diperiksa oleh Kasie Penyidikan Kejaksaan Negeri TTU atas dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan dalam kota Kefamenanu tahun   Anggaran 2015 dengan pagu anggaran  sebesar Rp. 10 Milyar lebih di tahun 2019. Lalu satu minggu kemudian, Kasie tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri TTU meminta perpanjangan waktu 20 hari untuk penyelidikan, tetapi justru Kepala Kejaksaan Negeri TTU dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata dan kasus tersebut mengendap tak jelas kelanjutan penegakan hukumnya. 


Kasipenkum Kejati NTT maupun Kepala Penerangan dan hukum Kejaksaan Agung RI juga mengatakan, bahwa Jaksa Kundrat Mantolas di-OTT Satgas 53 Kejaksaan Agung RI berdasarkan Laporan Masyarakat karena melakukan Perbuatan Tercela. 


Hal ini membuat  publik berkerut dahi dan bertanya, "perbuatan tercela seperti apakah  yang dilakukan oleh Kundrat Mantolas, sehingga pemeriksaan atas  dirinya itu mesti dilakukan dengan OTT? Bukankah perbuatan Kundrat Mantolas telah diketahui oleh Kajati NTT dan bahkan Jaksa Kundrat pernah ditegur Kajati NTT? Tidak mampankah mekanisme pemeriksaan internal institusi Kejaksaan: baik itu dengan pemanggilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Jaksa Agung RI tentang Penanganan Disiplin jaksa lebih dikedepankan?"


Mengapa juga harus melalui sebuah OTT, yang tentunya membutuhkan waktu pengamatan, pengintaian yang tidak singkat, bahkan mungkin melalui proses penyadapan dengan menggunakan biaya yang tidak sedikit?.


Pinjam Uang Natal

Apa sebenarnya perbuatan tercela yang terjadi dan yang dimaksudkan Kejati NTT dan Kejagung RI, bila ditanggal 24 Desember 2021 sebagaimana dalam Temu Pers di Kota Kupang setelah kembali dari pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI Jakarta, Direktur PT. SKM-Hironimus Taolin mengatakan, bahwa dirinya dan Jaksa Kundrat Mantolas SH. MH, berteman baik sudah lama, dan kedatangan Jaksa Kundrat ke rumahnya malam itu (23/12/21) untuk meminjam uang Natal, sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)?.


Menurut Hironimus Taolin, itu kali ketiga Jaksa Kundrat Mantolas pinjam uang darinya. Yang pertama, sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) , dan yang kedua, Rp. 25.000.000 ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan semuanya telah dikembalikan oleh Jaksa Kundrat, tanpa menyebutkan kapan dan di mana Jaksa Kundrat mengembalikan   uang tersebut. 


Kalau benar yang sebenarnya itu adalah pinjam meminjam uang Natal oleh Jaksa Kundrat Mantolas kepada Direktur PT. SKM, Hironimus Taolin, mengapa harus diamankan dengan OTT dan diakhir Tahun Anggaran 2021?.


Lain di-OTT lain Diperiksa? 


Kasus OTT Jaksa Kundrat Mantolas, SH. MH ini bak misteri, tiba-tiba lenyap informasinya. Publik kemudian bertanya-tanya, sudah sejauh mana progres penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung RI? Dua institusi tersebut seakan sedang berupaya menutup rapat-rapat informasi kelanjutan penanganan kasus OTT tersebut. 


Anehnya, saat ini muncul informasi baru lagi yang tak kalah hebohnya, Kepala Dinas PUPR TTU, Yanuarius Salem dipanggil dan diperiksa Kejagung RI pada tanggal 5 Januari 2022, sehubungan dengan adanya laporan masyarakat atas Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Benfrid Maksry Foeh ke Kejaksaan Agung RI terkait tindakan indisiplin Jaksa Benfrid. Lalu menyusul diperiksanya 2 (dua) orang staf Dinas PUPR TTU ditanggal 10 Januari 2022. Ditambah Dirut PT. Citra Timor Mandiri (CTM), Yustus Mikael Bano dan Kepala Cabang PT. CTM, Boby Ludony Manu Naek yang mengikuti Tender Proyek Pembangunan Jembatan Naen Kabupaten TTU dengan Pagu Anggaran Rp. 19.000.000.000 (sembilan belas milyar) lebih, termasuk PPK , Panitia Proyek dan Perusahaan Pemenang Tendernya. 


"Menurut saya, adalah sebuah langkah  tak terduga ala "jurus mabok" Satgas 53 Kejagung melakukan OTT atas Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas dan Dirut PT. SKM, Hironimus Taolin, sementara yang dilaporkan  adalah Kepala Seksi intelejen Kejaksaan Negeri TTU, Benfrid Maksry Foeh, SH dan yang turut diperiksa adalah kepala Dinas PU, PPK, Panitia, para pengusaha pemenang tender Proyek pekerjaan jembatan Naen

Tahun Anggaran 2021.


Drama apa yang sedang dimainkan Satgas 53 Kejagung RI dan bahkan Kejati NTT? Apakah OTT atas Jaksa Kundrat Mantolas dan Dirut PT. SKM, Hironimus Taolin, serta dilaporkannya Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri TTU dan diperiksanya sejumlah pihak terkait atas proyek pekerjaan jembatan Naen senilai Rp 19 Milyar lebih oleh Kejaksaan Agung RI adalah dua kasus yang berbeda? 

Ataukah keduanya adalah sebuah bingkai kasus besar yang hendak diungkap  Penegak hukum di gedung bundar  Jakarta, dan aparatur Adhyaksa Kejaksaan Tinggi NTT yang berkantor di jalan Eltari Kota Kupang ini?.


Publik yang berkepentingan memperoleh kejelasan informasi, menanti segera adanya informasi yang jelas dan tegas atas " jurus mabok" OTT  Satgas 53 Kejaksaan Agung RI atas kepala seksi penyidikan Kejaksaan tinggi NTT Kundrat Mantolas SH. MH dan Pengusaha Direktur PT. Sari Karya Mandiri Hironimus Taolin di tanggal 23 Desember  2021 lalu itu.(*).



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot