Jefri Riwu Kore: Nakes Tidak Boleh Dirugikan

Berita-Cendana.Com – Kota Kupang,- Walikota Kupang Dr. Jefri Riwu Kore, MM,. MH menanggapi permintaan tenaga kesehatan (Nakes) Kota Kupang terkait pemotongan TPP. Nakes tidak boleh dirugikan, kesalahan tersebut akan ditinjau Kembali.


Demikian disampaikan oleh Walikota Kupang setelah beraudensi dengan perwakilan Nakes Kota Kupang di halaman Kantor Wali Kota Kupang pada Jumat, 08/04/2022.


“Kalau ada salah kita perbaiki ini bukan kita punya uang, jadi jangan sampai tertutup dan yang jelas nakes tidak boleh dirugikan. Membentuk Tim untuk segera membicarakan perwali tersebut agar supaya jangan merugikan para tenaga kesehatan di Kota Kupang," tegas Jefri Riwu Kore.


Pantauan tim media ini, saat Walikota Kupang menjelaskan terkait Perwali yang telah dikeluarkan, dengan respek para Nakes teriak-teriakan bahwa Jefri Riwu Kore 2 periode. Para Nakes itu juga mengambil Camera untuk membuat video saat para awak media melakukan wawancara Walikota tersebut. 


Tenaga Kesehatan (Nakes) Kota Kupang melakukan audensi dengan  Walikota Kupang dengan tuntutan terkait Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 tahun 2022 tentang tambahan penghasilan Aparatur Negeri Sipil (ASN) karena pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di kota Kupang. 


Demikian disampaikan oleh Paulina Febianti Amfoni, perwakilan Nakes dari Puskesmas Oepoi kepada media ini di halaman kantor Wali Kota Kupang itu. Perwakilan dari masing-masing Puskesmas, rumah sakit dan laboratorium untuk mempertanyakan draft yang sudah keluar mengenai TPP Kepada Nakes di kota Kupang yang tidak dibayarkan berdasarkan kelas jabatan.


Lanjutnya bahwa Nakes di Puskesmas yang mempunyai kelas jabatan dan dalam draft yang dikeluarkan dalam tim TPP ini dibedakan dengan ASN lain. Artinya TPP Nakes dikurangi menjadi Rp. 600. 000, tidak dibayarkan berdasarkan kinerja yang dikerjakan setiap bulannya oleh Nakes, sehingga perwakilan datang ke Pak Walikota Kupang untuk mempertanyakan draft yang dikeluarkan itu, jelasnya.


“Oleh karena itu kita kesini (Kantor Wali Kota Red…) untuk mempertanyakan kenapa TPP para Nakes berbeda dengan ASN lain. Dasar hukum apa yang di pakai sehingga membuat rincian TPP untuk semua jenjang Nakes sama rata hanya RP. 600.000 dibandingkan dengan ASN lainnya yang dibayarkan Rp. 1.000.000 – Rp. 2.000.000 bahkan lebih berdasarkan kelas jabatan," beber Amfoni.


Perlu diketahui Sebelumnya KESRA besarannya Rp. 1.350.000 ketika terjadi peralihan berbasis sistem kinerja sejak tahun 2021 ASN bekerja sesuai dengan tupoksi dan akan dibayar sesuai dengan apa yang dikerjakan.


"Kita memperjuangkan hak kita untuk mengantisipasi terjadi perubahan dalam bentuk yang tidak bisa dirubah lagi sehingga kita minta pendapatnya Pak Walikota. Dasarnya apa sehingga Nakes dibedakan dari ASN lainnya. Dalam hal ini perlu adanya peninjauan kembali untuk di rembuk dan disepakati bersama," harapnya.


Hadir pada saat itu perwakilan dari 11 Puskesmas, 1 UPT IFK dan 1 Laboratorium Rumah Sakit Kota Kupang. (*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot