Kejati NTT Diminta Segera Tangkap dan Adili Hironimus Taolin Terkait Dugaan Korupsi, Jangan Istimewakan


Berita-Cendana.Com- KUPANG,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta tidak meng-anak-emas-kan alias mengistimewakan Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) atau Hemus Taolin dalam penanganan hukum kasus dugaan korupsi milyaran rupiah (kurang lebih Rp 20 Milyar, red) akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek jalan pada tiga wilayah di NTT (Kabupaten TTS, TTU, dan Belu). Sebaliknya, mereka meminta Kejati NTT segera menangkap dan mengadili HT, karena penanganan kasus HT oleh Kejati NTT sudah lama dan tanpa progres hasil yang jelas. 


Permintaan tersebut disampaikan sejumlah perwakilan organisasi Pegiat Anti Korupsi wilayah TTU yang terdiri dari GARDA TTU (Paulus Modok), Lakmas CW (Viktor Manbait), FRAKSI TTU (Welem Oki), dan Advokat (Joni Tulasi) dalam rilis tertulis kepada tim media ini seusai mendatangi Kantor Kejati NTT pada Jumat (03/06/2022)  guna menanyakan progres penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan sejumlah proyek APBD dan APBN yang menjerat HT. 


"Kita masyarakat NTT meminta dengan tegas kepada Kejati NTT agar segera tangkap Hironimus Taolin karena kasus dugaan Korupsi yang dilakukan Hemus (Hironimus Taolin) jumlahnya  milyaran (kurang lebih Rp. 20 Miliar, red) dan kasus ini sudah lama menjadi perhatian publik di NTT," tulis para pegiat anti korupsi di TTU. 


Para Pegiat Anti Korupsi itu mempertanyakan bahkan mengkritisi apa kepentingan Kejati NTT sehingga penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan HT begitu molor dan menjadi tidak jelas. 


"Kejaksaan Tinggi punya kepentingan apa sehingga membiarkan kasus ini terus menjadi polemik hukum di NTT. Ataukah kejaksaan tinggi memiliki niat untuk melindungi orang ini (HT) dari dugaan korupsi yang jelas melibatkan Hemus Taolin dalam mengerjakan beberapa mega proyek di TTU, TTS dan Belu?" kritik para Pegiat Anti Korupsi itu. 


Paulus Modok, salah Satu anggota pegiat anti korupsi dari lembaga Garda NTT pun meminta Kejati NTT tidak bermain main dengan penanganan kasus  dugaan korupsi yang melibatkan HT, karena proyek-proyek yang dikerjakan HT dan perusahaannya PT. SKM diduga telah merugikan keuangan Negara dan memangkas hak rakyat banyak. 


"Kejaksaan Tinggi NTT jangan main2 (main-main) dengan para koruptor yang telah merugikan keuangan negara miliaran seperti Hemus Taolin yang seolah olah orang yang kebal hukum di Republik ini," tulis para pegiat anti korupsi mengingatkan. 


Menurut mereka, kedatangan Pegiat anti korupsi ke Kejati NTT hari ini (03/06) adalah bentuk konsistensi mereka untuk terus mengawal proses penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi akibat monopoli proyek yang melibatkan Direktur PT . SKM, Hemus Taolin. "Krn (karena) kepastian proses penegakan hukum oleh Kejati  NTT terus ditunda, kami mencemaskan jangan sampai ada gerakan konspirasi yg (yang) sedang diskenariokan dengan melibatkan Kejati NTT utk (untuk) mendiamkan dugaan kasus korupsi tersebut yg (yang) sudah sampai tahap penyidikan," beber para pegiat anti korupsi. 


Para pegiat anti korupsi menambahkan, bahwa sejauh ini publik NTT menaruh ekspektasi tinggi kepada Kejati NTT mampu menyelesaikan kasus korupsi Dirut PT. SKM dalam waktu yang sesingkatnya sebagai jalan memulihkan citra penegakan hukum di Kejati NTT.


Menanggapi desakan para pegiat anti Korupsi, Kajati NTT, Hutama Wisnu melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H., MH menjelaskan, bahwa Kejati NTT tidak mendiamkan kasus tersebut. "Kejati NTT sementara ini tenga bekerja meminta Inspektorat NTT untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara untuk melakukan perbandingan," beber Ketua Lakmas, Viktor Manbait mengulang penjelasan Kasipenkum Kejati NTT saat ditemui para pegiat anti korupsi. 


Menurut Viktor Manbait, menanggapi respon Kejati NTT melalui Abdul Hakim, pihaknya telah menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara telah dilakukan BPKP NTT sehingga Kejati NTT tidak perlu menggunakan penjelasan tersebut sebagai dalih baru memperlambat proses penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan HT. "Jangan ada kesan Kejati NTT sedang mencari delay untuk mengaburkan kasus ini," tegasnya. 


Kajati NTT, Hutama Wisnu yang dikonfirmasi lebih lanjut melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim via pesan WhatsApp/WA pada Jumat (03/06) pukul 17.13 Wita terkait desakan para pegiat anti korupsi di TTU tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan. (BCC/Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot