Ketua Komisi I DPRD TTS Nilai Nikson Nomleni Gagal, Diminta Mundur


Berita-Cendana. Com- Soe, – Rapat dengar pendapat (RDP), Para anggota DPRD menyebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nikson Nomleni, gagal menyelenggarakan Pilkades serentak tahun 2022, sehingga diminta Nikson mundur dari jabatannya.


Demikian pantauan tim media ini saat berlangsungnya RDP di ruang sidang DPRD TTS pada Senin, 20/06/2022.


"Pak Nikson gagal total. Seharusnya pak Nikson mundur dari jabatannya karena sudah gagal menyelenggarakan Pilkades di 136 desa tahun ini,” ungkap keduanya.


Lanjut  Uksam Selan, Nikson gagal dalam menyelenggarakan Pilkades serentak. Oleh sebab itu, Nikson diminta untuk mundur. Sebelumnya, Nikson Nomleni sendiri enggan untuk menanggapi permintaan anggota DPRD TTS yang memintanya untuk mundur karena dianggap gagal menyelenggarakan Pilkades.


Selain itu Ketua Fraksi Golkar, Ruba Banunaek menyebut alasan diundurnya tahapan pemungutan suara yang disampaikan oleh Nikson Nomleni tidak bisa diterima. Pasalnya, mekanisme tender dan lama waktu tender seharusnya sudah dipertimbangkan secara baik oleh panitia. Dirinya mempertanyakan panitia yang tidak memasukan pengadaan logistik Pilkades sebagai salah satu tahapan dalam Pilkades, jelasnya.


Dirinya juga menyoroti lama waktu masa tenang yang hampir 40 hari. Padahal sesuai Perda Nomor  10 tahun 2015 masa tenang hanya berlaku 3 hari sebelum pemungutan suara. Namun anehnya oleh SK Bupati nomor 146 tahun 2022, masa tenang justru berlangsung dari 17 Juni hingga 25 Juli mendatang.


“Tolong dikaji secara baik regulasi soal masa tenang ini. Jangan sampai setelah Pemungutan suara baru muncul masalah atau menjadi polemik,” ungkap Ruba.


Selain itu,  Yudi Arifus Selan, minta  Kadis PMD untuk menyampaikan permohonan maaf kepada 136 desa yang diagendakan untuk menyelenggarakan Pilkades tahun ini. Nikson diminta untuk gentleman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.


“Masyarakat disuruh taat aturan, taat tahapan, tapi sekarang panitia langgar aturan, langganan tahapan. Oleh sebab itu Pak Nikson harus gentleman menyampaikan permohonan maaf,” pinta Yudit.


Anggota DPRD TTS, Thomas Lopo menilai Nikson belum siap menduduki jabatan eselon II. Nikson dinilai gagal total untuk menyelenggarakan Pilkades dan diminta untuk mundur. Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni mengatakan, tawaran solusi dari DPRD TTS tidak bisa digunakan karena bertabrakan dengan regulasi. Setelah dilakukan kajian, maka solusi yang tepat adalah tahapan pemungutan suara diundur dari 17 Juni ke 25 Juli.


“Anggarannya 850 juta lebih sehingga tidak bisa dipecah. Setelah kita kaji, maka solusinya adalah diundur ke 25 Juli. Hal ini menunggu proses tender selesai dan pihak rekanan yang menang yang dilanjutkan dengan pencetakan surat suara,” ungkap Nikson Nomleni.


 Dalam SK 146 tersebut, mulai tanggal 17 Juni hingga 24 Juli para calon kepala desa dilarang untuk melakukan kampanye karena merupakan masa tenang.


Dalam rapat dengar pendapat (RDP), nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati TTS Eugesem Pieter Tahun wakil ketua II, Yusuf Soru, para anggota DPRD TTS, Kadis PMD Nikson Nomleni, Kabag ULP, Yakob Tamu Ama Lay, Kasat Pol PP, Yopic Magang dan beberapa pimpinan OPD lainnya.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot