Komisi 1 DPRD Malaka Desak Pemerintah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi KASN


Berita-Cendana.Com- MALAKA - Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka untuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) terkait Peninjauan kembali Pelantikan Pejabat Eselon 2 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka.


Tidak ada alasan pemerintah mendiamkan hal itu karena Rekomendasi Komisi ASN itu bersifat final, mengikat dan  hukumnya wajib dilaksanakan. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Frederikus Seran kepada wartawan di Betun - Ibu Kota Kabupaten Malaka, Kamis (9/6-2022).


Frederikus mengatakan pihaknya dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka tetap mendorong dan mengawal pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi KASN supaya ditindaklanjuti pemerintah dalam rangka penataan birokrasi di Kabupaten Malaka.


"Perlu diketahui Rekomendasi Komisi ASN itu bersifat final,  mengikat dan wajib dilaksanakan. Oleh karena itu Ketua Komisi I DPRD Malaka  bersama seluruh Jajaran di Komisi 1 meminta kepada Bupati Malaka untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi KASN terhadap beberapa  Jabatan Tinggi Pratama (JPT ) di Kabupaten  Malaka.  Ini juga sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemerintah  dalam menata birokrasi di Kabupaten  Malaka," ujarnya.


Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Jemmy Koe kepada wartawan mengatakan keputusan Bupati Malaka  mengangkat 2 pejabat eselon 2 di lingkup pemkab Malaka 

tanpa seleksi itu berpotensi masalah dan bisa berdampak hukum karena keputusan yang dibuat  dikategorikan dapat  memperkaya orang lain  yang berpotensi  merugikan uang Negara dan uang Daerah.


"Perbuatan pengangkatan  pejabat eselon 2 tanpa prosedur adalah perbuatan melawan hukum karena  membuat keputusan yang melanggar aturan, menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan Negara / keuangan Daerah merupakan KORUPSI.  Itu pidana," tandasnya.


"Kita berharap Pemerintah segera lakukan pembenahan dengan tindaklanjuti hasil rekomendasi KASN karena sesuai aturan paling  lambat 14 hari setelah rekomendasi KASN itu ditandatangani harus ditindaklanjuti Pemerintah dan hasil tindak lanjut rekomendasi itu  harus segera dilaporkan kembali ke Komisi ASN," ujarnya.


Malaka termasuk salah satu Kabupaten Perbatasan di Indonesia sehingga harus benar-benar menjadi beranda depan  RI bagi negara tetangga RDTL dan Australia sehingga penataan birokrasinya harus menjadi contoh bagi Kabupaten/Kota lain di Indonesia, tutupnya. 


Kepala BKPSDM Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko hingga berita ini diturunkan belum merespon  konfirmasi wartawan. Saat ditelpon tidak diangkat, konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun demikian,  hanya dibaca dan tidak dibalas. (BCC).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot