Tahun 2022 Disnak TTS Peroleh 15.000 Ternak Sapi Paron


Berita-Cendana.Com - Soe,- Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Daniar A.S. Ati kepada tim media ini bahwa pada tahun 2022 Kabupaten Timor Tengah Selatan memperoleh kuota untuk pengiriman sapi paron ke luar daerah berjumlah 15.000 ekor. Namun sejak berlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021. Sejak Februari, Pengusaha mengirim 700 ekor.


Demikian disampaikan oleh Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten TTS di ruang kerjanya pada Selasa, 21/06/2022 pagi. Menurutnya bahwa pengusaha sapi di TTS sejumlah 24 pengusaha.


Syarat teknis yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai pergub berlaku bahwa setiap pengusaha memiliki sapi betina produktif, berarti pengusaha tersebut mengirim 100 ekor sapi paron ke luar daerah, kalau  memiliki 20 ekor berarti berkewajiban mengirim 200 ekor paron atau mau mengirim 400 ekor tentunya harus memiliki 40 sapi betina produktif. Jikalau pengusaha tidak memiliki sapi betina produktif maka dia tidak boleh mengirim, jelas Kadis.


Menurutnya bahwa sejauh ini dari sejak Bulan Februari hingga Juni 2022 pengusaha sapi yang mengirim sapi paron sebagai berikut: Rekom Pengeluaran bagi Perusahaan yang memenuhi syarat teknis dan administrasi sesuai Pergub nomor 90 Tahun 2021. 1. Bina Taruna 400 ekor,  2. Rindang Sejahtera 100 ekor, 3. Berlian 100 ekor, 4. Pelangi Surabaya 100 ekor. Keempat Perusahan tersebut yang telah mengirim, beber Kadis.


Lanjutnya, stok untuk pengeluaran sudah 700 ekor,  tersisa 14.300, ia berharap diatur sampai akhir tahun agar kuota tersebut tercukupi. Yang masih tersisa akan diatur sampai November itu sudah ada pengiriman-pengiriman untuk persediaan natal dan tahun baru. Persyaratan lain juga harus ada masa karantina, katanya.


 Tujuan penyediaan betina produktif oleh pengusaha agar berkontribusi untuk penambahan populasi. Kalau sapi milik pengusaha yang beranak di TTS berarti menambah populasi. Sejauh ini tidak ada kendala.  Tercatat 24 pengusaha yang terdaftar di TTS dan sudah dari tahun lalu. Oleh karena itu, sejumlah pengusaha yang ada tentunya diatur  supaya semua pengusaha bisa dapat mengirim setiap bulan, tegas Ari Ati.


Kadis berharap  para pengusaha untuk mengikuti persyaratan dan administrasi dalam pergub No 90 tahun 2021 misalnya syarat administrasi dan teknis, dan selalu mengikuti perkembangan sehingga seluruh usaha tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku,jelasnya. (BCC/RS/LT).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot