Kuasa Hukum dan Keluarga Nenobahan Layangkan Surat Pembatalan Pengukuran Tanah


Berita-Cendana.Com – Fatuleu,- Persoalan kepemilikan tanah di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang menyebabkan keluarga Nenobahan bersama Kuasa Hukum datangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Kupang dan layangkan Surat Permohonan Pembatalan Pengukuran Tanah.


Demikian disampaikan oleh Marsen W. Sila, SH bersama rekannya Mikhael Tamonob, SH kepada media ini pada hari Senin, 04/07/2022.


Marsen menjelaskan bahwa pada masa sekarang persoalan kepemilikan tanah sering terjadi di wilayah pedesaan maupun perkotaan karena itu status kepemilikan tanah atau lahan sangatlah penting namun bagaimana memperoleh tanah/lahan tersebut merupakan dasar dari kepemilikan yang sah.


Menurut Marsen, sejarah meninggalkan bukti penguasaan atau kepemilikan suatu wilayah dengan adanya Tua-tua Adat yang memimpin kelompok tertentu di setiap wilayah. Oleh karena itu jika ada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik dari suatu wilayah harus dapat menjelaskan sejarah atau riwayat bagaimana memperoleh wilayah tersebut.


Berdasarkan persoalan kepemilikan wilayah tersebut maka dirinya bersama rekannya Mikhael Tamonob, SH mendampingi keluarga Nenobahan mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Kupang untuk memberikan Surat Permohonan Pembatalan Penerbitan Sertifikat Tanah.


Sebelum lakukan pengukuran tanah di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat diperiksa dahulu status kepemilikan tanah tersebut, sehingga setelah melakukan Pengukuran dan Penerbitan Sertifikat tidak menimbulkan konflik antara masyarakat desa karena terbitnya Sertifikat tanpa adanya kejelasan status kepemilikan sebelum pengukuran, tegas Marsen.


Surat yang diberikan ke kantor pertanahan juga memuat tembusan ke Camat Fatuleu Barat, Kepala Desa Poto dan Dusun setempat. Respon positif dari Camat Fatuleu Barat Kandidus Neno, SH saat menerima tembusan surat tersebut menyampaikan bahwa kalau bisa persoalan ini segera diselesaikan agar kedepan tidak terjadi persoalan di antara masyarakat maupun pemerintah setempat.


"Nanti saya akan atur waktu dan menghubungi keluarga Nenobahan supaya kita bisa duduk bersama untuk membahas dan menyelesaikan persoalan ini," ucap Camat.


Mikhael Tamonob, SH menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 24 menyebutkan:


1. Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebani-nya.


2. Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:

penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya; penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pun pihak lainnya.


Di tempat berbeda Esau Nenobahan mewakili keluarga besar Nenobahan dan Tanau menyampaikan bahwa "Orangtua kami adalah kepala suku/tua adat di kampung Bona Tama sehingga setiap orang yang membangun rumah dan berkebun disini karena orangtua kami yang kasi duduk (memberikan ijin), tetapi rumah dan bangunan yang dibangaun tanpa sepengetahuan orangtua kami adalah bangunan yang tidak sah kepemilikannya,”.


Keluarga Nenobahan berharap agar sebelum adanya kejelasan status kepemilikan atas tanah dan bangunan yang ada di Desa Poto, pihak pertanahan sebaiknya menunda rencana pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang sampai ada kejelasan.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot