Rencana Moratorium Penempatan PMI ke Malaysia Tidak Produktif


Berita-Cendana.Com- Jakarta,- Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menilai rencana penutupan sementara penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Malaysia tidak produktif. Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono  melakukan   penutupan  pelayanan proses penempatan sampai batas waktu Malaysia mau mengikuti MoU yang sudah disepakati bersama.


"Atas rencana moratorium penempatan PMI ke Malaysia terdengar heroik tapi tidak produktif. Pola itu sudah ketinggalan zaman," kata Aznil Tan ke media, Jakarta (14/07/2022).


Dia menjelaskan MoU bilateral antara Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dengan PM Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yakob di Istana Merdeka pada beberapa bulan yang lalu  (01/04/2022) adalah di sektor maid (pembantu rumah tangga). Di sektor lain antara lain perladangan, pertanian, manufaktur dan jasa tidak perlu dilakukan penutupan juga.


"Lah yang di-MoU-kan kemarin antara Presiden Jokowi dengan PM Sabri adalah di sektor maid. Lah, kok di sektor yang lain kena getahnya juga. Tikus yang salah, lumbung padi dibakar.  Ini artinya tidak cerdas berdiplomasi dan tidak pintar mengatur tata kelola penempatan PMI ke Malaysia. Sehingga serampangan dan emosional membuat kebijakan," ujar Aznil Tan.


Aktivis 98 ini menguatirkan dengan melakukan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia akan semakin semarak penyelundupan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia. 


"Moratorium bukanlah solusi yang tepat untuk mengatur tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia ke negara penempatan. Malah semakin semarak terjadi praktek-praktek human trafficking  dan penyelundupan tenaga kerja asal Indonesia masuk ke Malaysia dengan upah murah dan perbudakan modern," tegasnya.


Aznil Tan meragukan kemampuan dan kesiapan para aparatur negara dalam mencegah sindikat dalam pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia.


"Dibuka secara resmi saja terjadi kebocoran dimana-mana, apalagi ditutup. Para sindikat penempatan PMI ke Malaysia seperti dapat bola muntah melakukan praktek penyelundupan di pintu-pintu tikus. Artinya disini ada permainan sindikat dan ketidakmampuan aparatur negara kita memberantas penempatan PMI ilegal," pungkasnya. 


Sebagaimana diketahui dari Zoom Meeting (12/07/2022) bersama Dubes RI untuk Malaysia, Atase Ketenagakerjaan di Malaysia, Direktur Penempatan dan PKK Kemnaker dan beberapa asosiasi perusahaan P3MI menyepakati  Penempatan PMI semua sektor di moratorium (dihentikan) sementara sampai pihak Malaysia mau menjalankan MoU. 


Pihak Malaysia dinyatakan tidak patuh dengan isi yang ada di MoU dan imigrasi Malaysia masih meluluskan single entry visa masuk ke Malaysia.  Diketahui juga gaji PMI masih di bawah kesepakatan yang ada di MoU, yaitu sebesar 1500 Ringgit Malaysia.


Menurut Dubes RI untuk Malaysia Hermono atas hal tersebut pihak malaysia tidak komitmen dan tidak menghargai bangsa Indonesia. Maka Dubes Malaysia mengambil kebijakan penempatan PMI semua sektor di moratorium (dihentikan) sementara sampai pihak malaysia mau menjalankan MoU.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot