Disangka Gelapkan SHM BPR Christa Jaya, Tim PH Albert Riwu Kore Keberatan



 Berita-Cendana.Com-Kupang- Tim penasehat hukum (tim PH) Albert Riwu Kore tak sependapat alias keberatan dengan sangkaan yang dikenakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT terhadap kliennya yakni tindak pidana penggelapan sertifikat hak milik (SHM) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya.


Demikian pernyataan yang disampaikan tim PH Albert Riwu Kore, yakni Dr. Yanti MP. Ekon, SH.,M.Hum, Yohanei Daniel Rihi, SH, Meriyeta Soruh, SH.,MH dalam siaran pers yang diperoleh media ini, Senin (8/8/22).


"Pada prinsipnya Tim Penasihat Hukum tersangka Albert Wilson Riwu Kore, SH menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik termasuk penahanan terhadap klien kami. Namun, Tim Penasihat Hukum tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disangkakan kepada klien kami Albert Wilson Riwu Kore, SH," tegas tim PH.


 Tim PH Albert menilai, sangkaan kepada kliennya sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP. 


Adapun alasan Tim PH tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada Albert antara lain:


1) Bahwa 9 (sembilan) SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama Rachmad, SE melalui staf Notaris Albert  Wilson Riwu Kore yaitu Rinda A. Djami;


2) Bahwa Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya selaku Pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik tersebut sebab, pada 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Pemegang Hak: Rachmat, SE dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya;


3) Bahwa benar awalnya 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik dimaksud diserahkan oleh Rachmat, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris Albert Wilson Riwu Kore, SH untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi  sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama Rachmat, SE;


4) Bahwa kemudian diketahui 9 (sembilan) SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama: Rachmat, SE di BPR Pitobu dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah);


5) Bahwa apabila menurut BPR Christa Jaya, 9 (sembilan) SHM itu merupakan jaminan agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada 9 (sembilan) SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya. 


6) Bahwa kami selaku Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan

maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya, sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada Albert Wilson Riwu Kore, kami tetap mentaati Langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. 


Untuk diketahui, sebelumnya Majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, menolak pra peradilan yang dilayangkan oleh Notaris/PPAT Albert Riwu Kore dalam penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan 9 sertifikat hak milik (SHM) BPR Christa Jaya.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot