Berita-Cendana.Com - TTU,- Diduga Bupati TTU Drs. David Juandi pelihara preman untuk menghadang wartawan saat peliputan, Alfred Baun, SH, Ketua ARAKSI beri waktu 2 x 24 jam Kepada Bupati TTU untuk lakukan klarifikasi.
Demikian disampaikan oleh Ketua ARAKSI Alfred Baun, SH., kepada Tim Media pada saat Jumpa Pers di Cafe Kiki Kaka, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kupang pada hari Selasa, 20/09/2022.
"Saya minta kepada Bupati TTU, untuk segera klarifikasi dalam waktu 2X24 jam. Kalau tidak, saya Alfred Baun, Ketua ARAKSI yang akan giring ke ranah hukum," Tegas Alfred.
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun mengatakan tindakan Ajudan Bupati dan oknum PNS di TTU itu tentunya tidak elok dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi.
Perlu diketahui pada hari Senin, 19/09/2022 Ajudan Bupati, Lhi Bilo dan oknum PNS Ince, di lantai 2 Kantor Bupati TTU, diduga menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan yang dihadang oleh oknum Ajudan Bupati TTU, Ly Bilo dan oknum PNS Ince yakni wartawan dari media Faktahukumntt.com, Frederikus Adrianus Naiboas. SE dan wartawan dari Detik Data.com, Paulus Y. Mei Bone. Keduanya bertujuan mewawancarai Bupati dalam rangka mengontrol pembangunan yang ada di TTU.
"Perlu saya katakan bahwa wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi yang berimbang. Tugas Ajudan memang melindung pimpinannya, namun bukan menghalangi wartawan dalam mendapatkan informasi, " tegasnya.
Kebijakan atau sikap Bupati untuk tidak berkomentar atau pun bungkam, adalah haknya sebagai narasumber. Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Bupati TTU itu adalah sebagai pejabat publik dan pelayan publik, melaksanakan konstitusi undang-undang sebagai pelayan publik jika Bupati melekat dua hal di atas maka Bupati sebagai pejabat publik Bupati sangat melekat dengan media karena Bupati adalah jabatan publik maka pelayanan Bupati TTU seperti apapun harus diketahui oleh publik dan publik mengetahui informasi dan perkembangan pembangunan di TTU ketika membaca, melihat atau mendengar dari media.
Drs. David Juandi tidak boleh membentengi diri dengan segala macam ketentuan apapun untuk memberikan penjelasan kepada publik. Bila Bupati membentengi diri dengan ajudan-ajudan oknum PNS atau orang lain yang menghalang-halangi pers atau berbicara kasar pada media itu adalah sebuah kriminalisasi terhadap media.
"Saya berharap kepada Bupati TTU segera meminta maaf dan melakukan klarifikasi terkait dengan pernyataan - pernyataan yang disampaikan oleh Ajudannya dan oknum ASN, Ince atau orang dekatnya Bupati seperti yang saya dengar di dalam rekaman itu ada suara laki-laki dan ada suara perempuan yang menyatakan pernyataan kasar dan pernyataan maki kepada insan pers,".
Bupati TTU, Juandi ARAKSI berikan 2 x 24 jam harus menyampaikan klarifikasi terkait dengan upaya menghadang insan pers untuk mewawancarai terkait dengan pembangunan daerah di TTU. Bupati tidak boleh membentengi diri dengan menghalang-halangi pekerjaan Pers dengan pelihara preman disekitarnya.(*).
Posting Komentar