Berita-Cendana.Com- Kupang,- Polemik Pemanfaatan lapangan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang oleh masyarakat setempat, Salmun Lasbaun minta Lurah Penkase Oeleta untuk melakukan teguran terhadap masyarakat yang menggunakan lapangan tersebut untuk membisnis.
Demikian disampaikan oleh Salmun Lasbaun di kediamannya di Kelurahan Penkase Oeleta pada Selasa, 6 Mei 2025.
Menurut Salmun Lasbaun bahwa lapangan tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Kupang oleh keluarga Lasbaun sejak tahun 1985, sehingga jika Lurah tidak melakukan teguran kepada masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut maka masyarakat akan mulai membangun diatas lahan tersebut dan tentunya akan memicu konflik baik dalam masyarakat maupun di dalam keluarga Lasbaun sendiri.
Ketika ditanya terkait sertifikat tanah tersebut Salmun menjelaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut adalah milik keluarga Lasbaun dan sudah diserahkan secara adat ke Pemerintah Kota Kupang namun hingga sekarang belum dilakukan pelepasan hak.
“Tanah tersebut sudah dicatat sebagai aset pemerintah tapi belum ada sertifikat dan pelepasan hak tapi secara adat sudah diserahkan sehingga kami minta ada pelepasan hak. Kami mau serahkan karena tanah tersebut sudah diserahkan oleh orang tua terdahulu,”.
Lanjutnya bahwa tanah tersebut milik pemerintah jadi harus dikosongkan. Milik bersama masyarakat sehingga semua aktivitas di atas tanah tersebut dihentikan dan bangunan yang ada dikosongkan termasuk bongkar muatan, kandang sapi dan penampungan pasir tidak boleh ada diatas tanah tersebut.
Terpisah Lurah Penkase Oeleta Pether Nenohaifeto sampaikan bahwa tanah tersebut belum dimanfaatkan oleh Pemkot sehingga masyarakat boleh memanfaatkannya untuk usaha dan memenuhi ekonomi keluarga.
Lokasi itu dimanfaatkan oleh warga untuk perbaikan ekonomi mereka, dan mereka ikut menjaga aset itu tapi aset itu tetap milik pemerintah kota Kupang yang hingga sekarang belum dimanfaatkan. Terkait kepemilikannya, surat-surat seperti sertifikat tanah ada di Pemerintah Kota Kupang yakni Badan Aset Daerah, tegas Lurah. (*).
Posting Komentar