Berita-Cendana.Com- Kupang,- Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak punya wewenang untuk membatalkan SK Bupati Kupang terkait pengangkatan dan pelantikan 1.041 Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintahan. Bupati adalah pejabat tata usaha negara jadi putusan sah dan tak ada celah untuk pembatalan dari BKN.
Demikian disampaikan oleh Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb saat melakukan konferensi Pers di Harper Kupang pada Kamis, 19 Februari 2025.
Ahli hukum administrasi negara itu menegaskan, pembatalan SK Bupati kecuali ada putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) baru bisa membatalkan karena itu memiliki hukum tetap. Tetapi sejauh ini tidak ada maka tidak ada celah sama sekali untuk membatalkan, tegasnya.
Apapun keputusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kupang mengandung asas praduga legalitas. Artinya semua keputusan yang diambil menjadi satu keputusan tata usaha negara yang sah, karena dikeluarkan oleh Bupati Kupang untuk sementara itu sah karena Bupati juga adalah pejabat tata usaha negara, hingga sampai adanya SK yang dicabut oleh Bupati sendiri atau ada putusan pengadilan PTUN yang membatalkan maka SK itu dicabut, tegas Dr. Semuel Haning, SH., MH.
Dr. Semuel Haning dengan tegas menyatakan bahwa BKN tidak bisa membatalkan suatu produk yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara seperti SK Bupati Kabupaten Kupang.
Selama tidak ada pencabutan SK dari Bupati Kabupaten Kupang menyangkut surat pelantikan pejabat 30 Desember 2025 dan belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang mencabut SK yang dikeluarkan oleh Bupati maka dinyatakan sah. Setiap orang boleh beropini tetapi opini harus punya dasar logika dan argumentasi yang jelas.
Lanjutnya bahwa untuk sementara SK pejabat tata usaha negara itu sah. Ketika ada SK Bupati sebagai pejabat tata Usaha Negara maka semua ASN dan pejabat harus melaksanakan keputusan dibawah pengawasan yang artinya bahwa jika ada kesalahan-kesalahan yang tertuang dalam struktur hukum atau substansi hukum yang dilakukan oleh Bupati Kupang maka hal itu harus diluruskan melalui putusan PTUN.
Masyarakat dan ASN diminta agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan menaati apapun keputusan Bupati Kupang sebagai pejabat tata usaha negara. Jika tidak dilaksanakan maka akan terjadi pelanggaran disiplin. SK Bupati Kabupaten Kupang dinyatakan sah maka harus dilaksanakan oleh pejabat-pejabat yang dilantik dan harus ada pengawasan, ujarnya.
“Saya sangat mengharapkan seluruh ASN dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya jangan sampai ada yang tidak melaksanakan tugas maka dikenakan sanksi administrasi dan sanksi disiplin yang lain,” harap Ahli Hukum Administrasi Negara itu.(*).

Posting Komentar