Berita-Cendana.Com- Kupang,- Universitas Persatuan Guru 1945 Fakultas Hukum melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoA) antara Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT. Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Dr. Jhony Asadoma mengatakan bahwa advokat adalah profesi yang mulia.
Demikian disampaikan oleh Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma di Harper Kupang pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Wagub Johni Asadoma menegaskan bahwa profesi advokat merupakan salah satu profesi mulia dengan peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam memperjuangkan keadilan dan membela hak-hak masyarakat yang terpinggirkan, tegasnya.
“Advokat memiliki tugas yang mulia, membantu sesama manusia dengan berbagai persoalan dan latar belakang, terutama mereka yang berada dalam kondisi sulit dan hak-haknya dilanggar. Advokat hadir untuk membela hak-hak mereka yang terzalimi,” ujarnya.
Wagub Johni Asadoma juga mengajak seluruh advokat untuk terus membangun kepedulian sosial yang kuat serta mengambil peran aktif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Menurutnya, pengacara memiliki kontribusi besar dalam menjaga keadilan dan ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Momentum itu, Purnawirawan Polisi ini juga memberikan apresiasi kepada Kongres Advokat Indonesia dan UPG 1945 NTT atas kerja sama yang dibangun dalam rangka menyiapkan kader-kader advokat yang profesional, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi daerah dan bangsa di masa depan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua DPD KAI NTT, Erryc S.O. Mamoh, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar sebagai upaya mempererat kembali hubungan sesama advokat di tengah dinamika organisasi profesi. Ia menjelaskan bahwa saat ini KAI di NTT memiliki 429 advokat yang tersebar di 22 kabupaten/kota, dengan 11 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang telah terbentuk.
Rektor UPG 1945 NTT, Ully Riwu Kaho, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan dampak nyata bagi mahasiswa Fakultas Hukum, khususnya dalam meningkatkan kompetensi, prestasi, dan pengalaman praktis sebelum terjun ke dunia kerja. Ia berharap implementasi kerja sama tersebut dapat segera diwujudkan dan menjadi tonggak awal perluasan jejaring karier bagi para mahasiswa.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP KAI, Apolos Djara Bonga, mengajak para advokat untuk terus peka terhadap kesenjangan akses dan dukungan hukum yang masih dirasakan oleh sebagian masyarakat, serta memperkuat peran advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang berorientasi pada keadilan sosial.
Acara ini ditandai dengan penandatanganan MoU dan MoA antara Kongres Advokat Indonesia dan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan praktik hukum.
Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum untuk mempererat solidaritas, memperkuat jejaring profesi, serta meneguhkan komitmen bersama dalam menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, integritas, dan profesionalisme.
Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan profesi hukum dan peningkatan kualitas pendidikan melalui kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi, guna menciptakan sumber daya manusia hukum yang unggul, berdaya saing, dan berintegritas.(*).

Posting Komentar