Berita-Cendana.Com- Kupang,- Fakultas Hukum Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 Nusa Tenggara gandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur siap kawal kasus dugaan kematian Mahasiswi semester IV Bahasa Indonesia UPG NTT yang diduga meninggal tak wajar Yerdi Beukliu hingga tuntas.
Demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT dan Ketua KAI NTT saat Jumpa Pers di Kampus UPG pada Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Simson Lasi, S.H,M.H pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kematian Yerdi Beukliu merupakan tanggung jawab bersama. “Pihak kampus turut sedih, sebagai orang tua di kampus apa yang dialami oleh orang tua Yerdi persis seperti yang kami alami. Oleh karena itu, kami sepakat untuk mengikuti dan akan mengawal kasus meninggalnya Mahasiswi hingga tuntas, agar ada efek jerah pada pelaku,” tegas Dekan Fakultas Hukum UPG itu.
Lanjutnya, sesuai informasi kematian Yerdi Beukliu diduga meninggal tidak wajar sehingga Kampus UPG 1945 NTT dalam hal ini Fakultas Hukum akan membentuk Tim guna membantu pihak kepolisian untuk mengungkap fakta dan penyebab kematian Yerdi Beukliu, tegas Simson.
“Kami akan bersurat kepada Polres Kupang Kota untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini sudah sejauh mana? mulai dari olah TKP hingga sejauh ini tentu ada perkembangan-perkembangan yang kita pihak kampus maupun keluarga harus ketahui,” ucap Dekan.
Dekan berharap jika ada fakta-fakta yang diketahui dengan jelas baik masyarakat atau siapapun itu dapat bekerjasama untuk menelusuri dan mengungkap fakta-fakta yang terjadi pada tanggal 9 Mei itu. “Saya katakan secara tegas akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami akan membentuk tim dengan KAI NTT, seia sekata untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,”.
Momentum yang sama, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erryc Mamoh, S.H.,MH juga menyatakan kesiapannya mengawal kasus Yerdi Beukliu hingga tuntas. Ia juga berharap Polres Kupang Kota secepatnya umumkan hasil otopsi dan berikan penjelasan kepada pihak kampus dan keluarga terkait penyebab kematian dari saudari Yerdi.
“Kami menghargai proses yang berjalan di Polresta tapi setidaknya ada informasi ke pihak kampus dan keluarga sehingga tidak hanya melihat di media sosial dimana muncul berbagai multitafsir dari ahli-ahli yang seolah mereka ada di TKP dengan analisa-analisa mereka yang membuat suasana menjadi tidak pasti. Kami butuh kepastian dari pihak Polresta untuk memberikan penjelasan. Kalau memang hari ini bisa memberikan penjelasan lakukan jumpa Pers atau berikan informasi kepada masyarakat terkait penyebab kematian Yerdi Beukliu,”.
Turut hadir dalam Jumpa Pers, Ketua BPH PB PGRI NTT Dr. Semuel Haning, SH.,MH, Sekretaris BPH, Dekan Fakultas Hukum Simson Lasi, S.H.,M.H, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Marthen Dilak, S.H.,M.H, Ketua KAI NTT Erryc Mamoh,S.H.,M.H dan Anggota KAI Arnold Sjah, S.H.,M.Hum, Ketua DPC KAI Kota Kupang Joko Talan, S.H. (*).

Posting Komentar