Berita-Cendana.com- Malaka,- Masyarakat minta membatalkan Pembangunan gedung serba guna di Desa Sikun, Oleh pemerintah Desa Kepala Desa Sikun (Yeremias Nahak). Karena Tanah milik masyarakat yang Sertifikat Fotocopy berstatus Hak Pakai bukan hak milik.
Pada tahun yang sebelumnya pemilik tanah memberikan kepada pemerintah desa masa jabatannya Eduardus seran (almarhum) untuk dipakai sementara waktu bukan dijual belikan. Sehingga masa jabatanya Yeremias Nahak(kepala desa sekarang). Masyarakat terus-menerus meminta pemerintah pemdes Desa Sikun membatalkan pembangunan. Sebab Tanah itu milik masyarakat bukan milik Pemdes yang bersertifikat Fotocopy itu. Tetapi pemerintah desa tetap melanjutkan pembangunan.
Desa Sikun Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka. Senin, 15/02/2021 Salah satu ahli waris atas nama Martina Seuk Dinik kepada media bahwa " setiap kali mereka bersihkan belukar, Mama tegur terus supaya mereka hentikan. Dan pernah beberapa orang tua yang disuruh oleh Kepala Desa Sikun Yeremia Nahak datang tanya untuk harga tanah di jual dengan berapa jadi waktu itu saya bilang 50 Juta tapi bayar dua kali intinya setiap pembayaran kita buat surat. Jadi mereka bilang terlalu mahal. "ungkapnya.
Tambahnya Ny. Martina ahli waris itu bahwa "bukan satu kali saja mereka datang tawar tapi berkali-kali tapi tetap saya bilang kemereka seperti hal yang sama dan mereka pulang". Jelasnya.
Sedangkan Salah satu perangkat Desa/Sekdes Sikun Atas Nama Damianus Bria Ditemui Media Berita Cendana pada hari senin 15/02/2021 bahwa"kalau soal tanah itu dari tahun 2009 sudah masalah tapi sampai sekarang saya sendiri tidak tau keputusan seperti apa. soal status tanah bersertifikat karena beberapa hari lalu pemilik lahan itu dia ke kepala desa dan ambil sertifikat dan sertifikatnya itu fotocopy. Jadi mungkin status tanah itu hak pakai atau hak milik oleh pemerintah desa lebih Jelasnya di kepala desa. "
Sedangkan Wartawan mendatangi rumah kepala Desa Sikun Yeremia Nahak namun tidak ada di rumah.
Jadi ahli waris atau pemilik lahan meminta pemerintah desa untuk membatalkan Pembangunan gedung serba guna di Desa Sikun, Oleh pemerintah Desa Kepala Desa Sikun (Yeremias Nahak). Karena Tanah milik masyarakat.
Masayrakat juga meminta pemdes untuk menunjukan sertifikat asli yang sesuai fotocopy itu dan membatalkan sertifikat berstatus Hak Pakai. Dan mengembalikan haknya kepada ahli waris. Tutupnya.
Penulis: Jeck Talelu.
Posting Komentar