Polemik Kehilangan Status WNI Bupati Terpilih Sarai dengan Muncul Dwi Kewarganegaraan

Berita-Cendana.com- Kupang,- Polemik kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) Bupati terpilih di Sabu Raijua yang muncul dengan Dwi kewarganegaraan didasarkan pada interpretasi secara formil maupun materil.


Persoalan kewarganegaraan adalah hal biasa. Menjadi ramai perdebatan disebabkan proses pilkada.


Persoalan ini jika dibedah maka ada persoalan administrasi kewarganegaraan dan administrasi pencalonan bupati.

Jadi kalau bicara hukum administrasi negara maka kita bicara hukum formil, prosedur administrasi, bisa berupa SK atau Putusan Pengadilan.


Jika berbicara proses Pilkada adalah tugas dan wewenang KPU dan Bawaslu. Status sahnya WNI calon adalah KTP dan hasil verifikasi kepada instansi yang berwenang yaitu Dukcapil untuk terpenuhi syarat WNI. 


Dengan demikian, tidak salah jika KPU  mengatakan Bupati terpilih adalah Sah secara hukum. Demikian juga seharusnya dengan Bawaslu karena bentuk pertanggungjawaban tugas dan wewenangnya. Bahwa kemudian ada informasi dalam bentuk surat adalah temuan baru yang dikaji tersendiri dan tidak berlaku surut.


Mengenai status kehilangan WNI menurut pasal 23 UU kewarganegaraan adalah alasan/dasar materiil seseorang kehilangan WNI. Dalam hukum pidana dikenal asas Presumtion of Inocence / asas praduga tidak bersalah atau dianggap sah, sampai dibuktikan kebenaran/sebaliknya.


Namun sahnya seseorang kehilangan kewarganegaraan terkait aspek formil. Kehilangan WNI ada 2 (dua) legal formilnya yaitu, SK Menteri berdasarkan laporan/pengaduan dan Keputusan Presiden berdasarkan permohonan pindah kewarganegaraan. Terkait masalah laporan/pengaduan/temuan adalah SK Menteri yang diumumkan dalam Berita Negara RI dan disampaikan kepada instansi terkait, salah satunya Ditjendukcapil.


 Dengan demikian secara administrasi negara juga, seseorang tidak terdata dalam data base kependudukan.

Namun terbitnya SK Menteri pun ada prosedur klarifikasi. Prosedur pembelaan dari pihak yang bersangkutan. Jika SK Menteri menyatakan dicabut dari kewarganegaraan, tidak serta merta dapat dieksekusi, karena masih dapat dilakukan upaya hukum gugatan PTUN.


Bagaimana status calon bupati terpilih ? Dia tetap sebagai bupati terpilih dan menjalankan tugasnya tanpa menunggu  adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemerintahan itu dijalankan berdasarkan hukum, bukan politik.(***).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot