Salah Terapkan Inpres, Bupati TTS Ibarat Ular Telan Besi Gali

Berita-Cendana.Com-Kupang,- Ketua Komisi IV DPRD Timor Tengah Selatan, Marthen Tualaka menilai Bupati TTS Egusem Pieter Tahun melaksanakan instruksi Presiden RI seperti Ular telan besi gali, karena menutup jalan Batu Putih adalah Trans Nasional jadi Pak Bupati tidak ada wewenang untuk menutup.


Hal ini disampaikan oleh Marten Tualaka Ketua DPD II TTS via telefon pada hari Sabtu, 08/05/2021 pagi. Kabupaten TTS ini ada berapa banyak umat Muslim sehingga ada mudik besar-beran. 


Menurut Marten, khusus untuk TTS, edaran itu tidak pantas untuk diberlakukan kebijakan 100%. " Kita Terjemahan aturan seperti ular telan besi gali, jadi terjemahan lurus, lagian di TTS ini daerah trans Nasional",  Jadi Bupati TTS jangan menerjemahkan Inpres seperti di Pulau Jawa, yang daerah mayoritas Muslim. Pemerintah TTS harus koordinasi dengan 3 Daerah seperti TTU, Belu Malaka, jangan ambil keputusan yang bukan wewenang kita. Ungkap Ketua Komisi IV.


Instruksi Presiden itu berlaku secara Nasional namun lihat dari momentum, itu pada saudara-saudari yang beragama Muslim dan lebih khusus lagi daerah-daerah mayoritas Muslim. Sedangkan NTT dan TTS ini mudik ke mana, pelaku perjalanan normal saja sebagaimana mestinya, kenapa harus tutup arus lalulintas dengan aturan yang tak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Ungkap Marten.



Menurut Ketua komisi IV  bahwa, "hari ini juga mendapat aspirasi dari sopir-sopir bahwa ekonomi sudah susah, istri dan anak- anak para sopir sudah kelaparan di rumah. anak istri para sopir menjerit, lapar dan dahaga di rumah, sedangkan anak pada pejabat tertawa dan kenyang di rumah. Namun para sopir masih dibuat susah lagi. Anak-anak para sopir tidak tidur karena lapar sedangkan anak para pejabat tidur sonu karena kenyang dengan informasi THR, inilah aspirasi yang diterima oleh DPRD TTS dari perkumpulan sopir". Jelas Marthen Tualaka.


Sikap DPRD TTS, dalam waktu dekat akan panggil Pemerintahan Daerah untuk tinjauan kembali kebijakan ini, karena kebijakan ini merugikan masyarakat umum. DPRD TTS menyesal dengan PEMDA TTS karena tidak melakukan sosialisasi terdahulu tentang kebijakan yang diambil.


Menurutnya tindakan Bupati TTS Menutup trans Nasional itu sudah tindakan over kewenangan, karena itu sebenarnya wewenang Gubernur bukan wewenang Bupati. Bupati tidak memiliki legal standing untuk mengambil kebijakan tersebut jadi Bupati TTS itu urus saja trans antar Kecamatan bukan antar Kabupaten, massa Pemda TTS urus masyarakat Kabupaten TTU, Belu, Malaka.



Selain itu, Ketua ARAKSI, Alfred Baun, juga menilai  Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun dinilai ambil keputusan sepihak, untuk ambil alih wewenang Gubernur NTT, dan menutup trans Nasional  di pintu masuk Batu Putih. Alfred Baun juga minta Bupati TTS untuk memahami dengan baik tentang instruksi Presiden, tentang larangan mudik.


Menurut Alfred Pemerintah TTS itu harus memahami benar instruksi itu secara situasional berdasarkan kunci daerah, karena instruksi yang dimaksudkan Presiden itu terhadap daerah-daerah mayoritas Muslim yang berhubungan dengan hari raya. Sementara di NTT ini mayoritas Kristen. Hal ini disampaikan pada hari Sabtu, 08/05/2021 pagi. Ungkapnya


Lanjut Alfred, Bupati TTS menutup Pintu Batu Putih, berarti dia menciptakan lokasi kerumunan baru, yang tadi bermaksud untuk memutuskan mata rantai virus corona, justru menambah klaster baru karena kerumunan massa yang sementara terjadi itu. Keuntungan dari Konsep Bupati TTS itu ada di mana,  ini karena tidak kaji suatu aturan secara komprehensif.


 "Jadi asal taro-taro akhirnya menimbulkan berapa macam efek dari keputusan itu, 1. Menimbulkan kerumunan baru di Wilayah Pintu Masuk Batu Putih. Mengempang aktivitas dari pada masyarakat pengguna jalan di empat Kabupaten. 2. Menghambat  aktivitas perekonomian masyarakat yang lagi diperhadapkan dengan kondisi ekonomi yang sulit di era covid-19 ini".


Lanjut Alfred, Jadi Bapak Bupati jangan memahami aturan setengah-setengah untuk menimbulkan masalah baru di daerah ini. Memutuskan arus transportasi Nasional bukan kewenangan Bupati, tetapi itu kewenangan Gubernur, jadi Bupati TTS sepihak membuat keputusan untuk mengambil alih tugas Gubernur.


Alfred juga menilai Bupati TTS sedang menciptakan massa yang amburadul.  Alfred Baun juga, meminta DPRD TTS untuk memanggil Bupati TTS untuk menjelaskan hal ini dengan baik, supaya Bupati bersama DPRD  diskusikan supaya jangan menimbulkan masalah baru di daerah ini. Karena Keputusan Bupati meresahkan warga masyarakat di Empat Kabupaten. Tegasnya.


Media ini sudah melakukan konfirmasi via WhatsApp Pribadinya Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun namun belum ada balasan sampai berita ini diturunkan. (YT)Tim).

1/Komentar/Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot