Anggota PMKRI Kefamenanu, Menolak Hasil RUAC Tahun 2021

 

Berita-Cendana.com- Kefamenanu,-Sejumlah anggota aktif PMKRI Cabang Kefamenanu menolak dengan tegas hasil RUAC tahun 2021, Pasalnya keseluruhan proses terjadinya RUAC dinilai tidak sesuai dengan AD/ART Cabang dan kesepakatan bersama.


Hal ini disampaikan oleh sejumlah anggota sah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kefamenanu karena tidak mengakui adanya Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) yang dilakukan di Desa Nansean Kecamatan Insana Barat Kabupaten Timor Tengah Utara yang telah menghasilkan Mandataris/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PMKRI Cabang.


Menurutnya,  proses terlaksananya RUAC tidak berlangsung sebagaimana mestinya karena bertentangan dengan konstitusi PMKRI. Demikian disampaikan oleh Aquilina Ernesti Wen ketika dihubungi oleh media ini di kediamannya.


Lebih lanjut aktivis PMKRI cabang Kefamenanu yang akrab disapa Esti Wen ini mengatakan, hal-hal yang menurutnya terjadi kekelirua sehingga RUAC itu dikatakan melanggar konstitusional PMKRI adalah prosesnya tertutup, tidak melibatkan semua anggota, dan panitia pelaksana tidak transparan dalam menentukan dan menyampaikan informasi sehubungan dengan keseluruhan proses terjadinya RUAC.


Terpisah Yantonius Leki alias Yanto Leki yang juga adalah anggota PMKRI cabang Kefamenanu angkatan Viadolorosa mengatakan, secara tidak sadar Ketua Presidium "Eby Tameab dan sebagian DPC" sudah membatasi banyak anggota untuk tidak ikut serta dalam proses pelaksanaan RUAC.


Terbukti, pada waktu tahap persiapan pelaksanaan RUAC panitia dan seluruh Dewan Pembina Cabang sepakat untuk dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2021 yang bertempat di Margasiswa PMKRI Cabang Kefamenanu.


Namun dalam perjalanan Ketua Presidium "Eby Tameab" bersama beberapa DPC dan Panitia memaksakan untuk tetap menyelenggarakan kegiatan RUAC diluar Marga tanpa menggubris kesepakatan bersama sebelumnya yang telah disepakati dalam Rapat Koordinasi.


Maka dengan demikian kami  anggota aktif  PMKRI cabang Kefamenanu yang tidak dilibatkan dalam proses RUAC kali ini merasa telah terjadi konspirasi politik dalam tubuh PMKRI dan menyatakan bahwa terpilihnya saudara "Cristo Bota" tidak SAH karena pemilihan dilaksanakan secara sepihak dan tidak melalui Musyawarah mufakat sesuai AD/ART Cabang, tutur Yanto.


Secara nyata proses RUAC kali ini sampai penetapan mandataris terpilih hanya termakan waktu 8 jam, ini patut dipertanyakan "bagaimana proses pembahasan 10 paripurna ini dengan waktu yang begitu singkat, tegasnya.


Anggota aktif PMKRI Cabang Kefamenanu menegaskan, jika dalam waktu 2 kali 24 jam tidak ditinjau kembali hasil dari pada RUAC tersebut, maka kami menyatakan sikap menolak hasil RUAC tahun ini.


Terpisah, ketika dihubungi melalui telepon seluler Ketua Presidium Eby Tameab menjelaskan bahwa paripurna yang dibahas ada 12 karena kita menambah 2 paripurna.


Terkait waktu yang begitu singkat ia berpikir ini tergantung kesiapan Forum, karena Ini adalah forum tertinggi. (***)

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot