Polres Malaka Berhasil Bongkar Penyalahgunaan BBM


Berita-Cendana.com- Malaka,- Kepolisian Resor (Polres) Malaka berhasil  membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berdasarkan laporan masyarakat pengguna dan pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang selalu antrian dan mengakibatkan kerumunan massa.


 Antrian melanggar protokol kesehatan covid-19, saat  mengisi (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Agen Premium Minyak Solar (APMS).


Penyalahgunaan BBM seperti diungkap Polres Malaka  ditengarai menjadi salah satu penyebab antrian dan melanggar protokol kesehatan di SPBU dan APMS di wilayah Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Kabupaten Malaka terdapat 1, SPBU di Desa Kamanasa  Kecamatan Malaka Tengah dan 3 APMS di dusun Laran Wehali Malaka Tengah, di Webriamata, Kecamatan Wewiku, dan APMS di jalur Selatan Perbatasan RI-RDTL Kecamatan Kobalima Timur.


Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo ,SH, S.IK , saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp Kamis (15/7/2021) menegaskan  kepada pembeli BBM agar taat protokol  kesehatan 5 M, Kelima protokol tersebut yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan tidak hanya pembeli namun pengusaha SPBU atau APMS  diminta mematuhi dan memberikan teguran  kepada pembeli BBM  yang membuat kerumunan, jelasnya.


Lebih lanjut Kapolres menjelaskan,  Pengusaha SPBU atau APMS harus mengutamakan pengisian BBM ke sepeda motor atau kendaraan roda empat. Kalau mengutamakan Jerigen maka akan terjadi antrian dan mengakibatkan kerumunan  akibatnya melanggar  protokol kesehatan  dan itu sudah jelas  menyalahi aturan, tegas Kapolres Malaka.


Pantauan media ini, satuan samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Malaka yang dipimpin Kasat Shabara Polres Malaka IPTU Melky D. Nenobais bersama anggota Samapta saat melaksanakan patroli rutin mensosialisasikan protokol kesehatan (Prokes) covid-19  guna mengedukasi masyarakat pembeli BBM yang sedang antri agar menerapkan prokes di SPBU dan APMS di Kota Betun.  


Lanjutnya, berhasil mengamankan sebanyak 63 jerigen besar ukuran 35 liter dari APMS Laran Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah karena mengantri  dan menumpukan jerigen  di depan  Nosel pengisian BBM yang  mengakibatkan kerumunan massa, 63 jerigen besar itu dengan rincian 14 jerigen terisi minyak jenis pertalite dan 49 jerigen kosong, jerigen itu diamankan  ke mako Polres Malaka guna  membubarkan kerumunan warga masyarakat.


Oktovianus Teti kepada wartawan mengaku 

"Saya tap atau mengisi BBM jenis solar atau bensin maupun pertalite untuk menambah penghasilan saya karena di massa pandemi saat ini usaha sangat susah. 


"Saya tap minyak ini tidak gratis kok saya bayar, untuk 1 buah jerigen ukuran 35 liter, saya  bayarkan uang sebesar Rp 10.000 per jerigen kepada petugas Nosel SPBU. ungkap Oktovianus.


Sementara Jefri asal Besikama mengaku  membawa  13 jerigen  baru terisi 8  jerigen sudah dibawa polisi, "Saya tap minyak mengisi BBM selain  untuk dijual kembali juga  untuk kebutuhan Traktor, saya mencarter angkutan desa untuk mengangkut BBM dari APMS  menuju rumah saya kondisi dan keadaan saya seperti ini mau usaha apa lagi selain juara beli BBM, keluhnya.


"Saya tap juga mengikuti aturan APMS Bayar  Rp 10.000, 1 jerigen ukuran 35 liter yang harus dibayarkan Rp 260.000  namun jerigen juga dibayar menjadi Rp 270.000,- setiap jerigen kalau 5 jerigen maka harus dibayarkan ke Nosel Rp 50.000. Kalau tidak bayar maka tidak diisi oleh Petugas SPBU atau APMS. Ungkap Jefri.(Jeck/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot