Berita-Cendana.com- Malaka,- Kepolisian Resor (Polres) Malaka berhasil membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berdasarkan laporan masyarakat pengguna dan pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang selalu antrian dan mengakibatkan kerumunan massa.
Antrian melanggar protokol kesehatan covid-19, saat mengisi (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Agen Premium Minyak Solar (APMS).
Penyalahgunaan BBM seperti diungkap Polres Malaka ditengarai menjadi salah satu penyebab antrian dan melanggar protokol kesehatan di SPBU dan APMS di wilayah Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kabupaten Malaka terdapat 1, SPBU di Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah dan 3 APMS di dusun Laran Wehali Malaka Tengah, di Webriamata, Kecamatan Wewiku, dan APMS di jalur Selatan Perbatasan RI-RDTL Kecamatan Kobalima Timur.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo ,SH, S.IK , saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp Kamis (15/7/2021) menegaskan kepada pembeli BBM agar taat protokol kesehatan 5 M, Kelima protokol tersebut yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan tidak hanya pembeli namun pengusaha SPBU atau APMS diminta mematuhi dan memberikan teguran kepada pembeli BBM yang membuat kerumunan, jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Pengusaha SPBU atau APMS harus mengutamakan pengisian BBM ke sepeda motor atau kendaraan roda empat. Kalau mengutamakan Jerigen maka akan terjadi antrian dan mengakibatkan kerumunan akibatnya melanggar protokol kesehatan dan itu sudah jelas menyalahi aturan, tegas Kapolres Malaka.
Pantauan media ini, satuan samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Malaka yang dipimpin Kasat Shabara Polres Malaka IPTU Melky D. Nenobais bersama anggota Samapta saat melaksanakan patroli rutin mensosialisasikan protokol kesehatan (Prokes) covid-19 guna mengedukasi masyarakat pembeli BBM yang sedang antri agar menerapkan prokes di SPBU dan APMS di Kota Betun.
Lanjutnya, berhasil mengamankan sebanyak 63 jerigen besar ukuran 35 liter dari APMS Laran Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah karena mengantri dan menumpukan jerigen di depan Nosel pengisian BBM yang mengakibatkan kerumunan massa, 63 jerigen besar itu dengan rincian 14 jerigen terisi minyak jenis pertalite dan 49 jerigen kosong, jerigen itu diamankan ke mako Polres Malaka guna membubarkan kerumunan warga masyarakat.
Oktovianus Teti kepada wartawan mengaku
"Saya tap atau mengisi BBM jenis solar atau bensin maupun pertalite untuk menambah penghasilan saya karena di massa pandemi saat ini usaha sangat susah.
"Saya tap minyak ini tidak gratis kok saya bayar, untuk 1 buah jerigen ukuran 35 liter, saya bayarkan uang sebesar Rp 10.000 per jerigen kepada petugas Nosel SPBU. ungkap Oktovianus.
Sementara Jefri asal Besikama mengaku membawa 13 jerigen baru terisi 8 jerigen sudah dibawa polisi, "Saya tap minyak mengisi BBM selain untuk dijual kembali juga untuk kebutuhan Traktor, saya mencarter angkutan desa untuk mengangkut BBM dari APMS menuju rumah saya kondisi dan keadaan saya seperti ini mau usaha apa lagi selain juara beli BBM, keluhnya.
"Saya tap juga mengikuti aturan APMS Bayar Rp 10.000, 1 jerigen ukuran 35 liter yang harus dibayarkan Rp 260.000 namun jerigen juga dibayar menjadi Rp 270.000,- setiap jerigen kalau 5 jerigen maka harus dibayarkan ke Nosel Rp 50.000. Kalau tidak bayar maka tidak diisi oleh Petugas SPBU atau APMS. Ungkap Jefri.(Jeck/TIM).
Posting Komentar