Proyek di TTS Rp. 783 Juta Lebih Diduga Bermasalah

Berita-Cendana.com- Toianas,- Proyek senilai Rp, 783,229.000.000 di Kabupaten TTS yang  dikerjakan oleh CV. Tunas Baru sejak tahun 2015 ini, diduga bermasalah alias pekerjaan tidak sesuai tes speed dan cashman area. 


Demikian disampaikan oleh Sekretaris Camat Toianas sekaligus PLT Kepala Desa Noeolin pada hari Kamis, 29/07/2021 kepada tim media.


"Sebagai pemerintah desa dan masyarakat Desa Noeolin, kami pertanyakan, ada apa dengan proyek embung ini. hingga sampai detik ini tidak ada kelanjutan?, kami minta Kejari TTS segera tuntaskan dan jangan diamkan laporan kasus ini,"tegasnya.


Menurut Zaka Nenometa bahwa kasus ini diduga didiamkan dan ada indikasi "tebang pilih" sejak dilaporkan hingga bupati sendiri sudah turun ke lokasi embung tersebut namun tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum di daerah ini (TTS), kesannya.


Lanjut Nenometa, masyarakat sangat kecewa karena kehadiran embung yang seharusnya memberi asas manfaat bagi kebutuhan masyarakat ternyata hanya bisa membawa persoalan yang tak berujung, bebernya.


Selain itu, Advokat muda TTS yang berdomisili di Jakarta yang juga putra asli TTS,  Yustus Nenabu, SH, saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa sebagai putra daerah  pihaknya mendukung proses hukum  kasus 8 embung yang sedang ditangani pihak Kejari TTS.


"Saya harap Kejari TTS punya nyali untuk mengusut tuntas Kasus ini dan meminta masyarakat mempertanyakan sejauh mana kasus ini ditangani sejak dilaporkan oleh masyarakat itu sendiri, aktivis, mahasiswa, Pospera TTS dan LSM lainya. Karena apapun alasannya, seluruh elemen masyarakat wajib melakukan  pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum di TTS", harapnya. 


Dirinya menambahkan, selain masyarakat wajib mempertanyakan, pihak Kejari TTS, sepatutnya harus bisa menjelaskan  kepada masyarakat terkait perkembangan kasus yang ditangani, agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, bebernya.


Lanjut Nenabu,  masyarakat patut mencurigai, mengingat pada  kasus embung  Mnelalete  sudah final dan mengikat di Pengadilan Tipikor Kupang dan dosa - dosa para pelaku sudah ditebus.


"Ada apa dengan Embung Noeolin, sehingga sampai detik ini belum juga ditindaklanjuti Kejari TTS, mengingat  pada kasus embung Desa Mnelalete, begitu cepat sekali diproses  dan memiliki  kekuatan hukum tetap,"kritiknya.


Informasi yang diterima media ini menyebutkan, kasus yang dilaporkan masyarakat ke pihak Kejari TTS  sejak tahun 2019 dan telah  mendapat perhatian serius Bupati TTS  hingga Bupati turun langsung ke lokasi embung, dan juga Bupati TTS menyaksikan embung tersebut mubasir.


Sementara itu informasi lain yang diterima tim media menyebutkan bahwa selain embung Naeolin yang bermasalah, masih ada lagi 7 embung mubasir lainnya yakni: embung Desa Netpala, embung Desa Nifukiu, embung Desa Nusa, embung Kelurahan Oekefan, embung Desa Tuasene, embung Desa Skinu, dan embung Desa Kele.


Diduga kuat ke-8 embung tersebut mubasir dan terindikasi korupsi karena daya tampung air hanya kedalaman dua meter lebih dari yang sebenarnya 8 meter persegi, ucapnya.


Kejari TTS saat  dikonfirmasi oleh tim media melalui Kasipidsus, I Made Santiawan, SH, via ponselnya Rabu (28/7/2021) , mengatakan,  tunggu saya tanya pak Kajari dulu singkatnya langsung matikan ponselnya, jawab singkat.


Dikonfirmasi kembali  via whatsApp (WA) Made mengatakan,  untuk sementara pihaknya masih menangani kasus dana 

Desa Taebone.  Padahal yang dikonfirmasi til media terkait kasus embung. sejak tahun 2015,  tetapi mengelak pada kasus dana desa, elaknya.(JT/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot