Kuasa Hukum KOWAPPEM Minta Gubernur NTT Jangan Terbawa Perasaan

Berita-Cendana.com-Kupang,- Ketua Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian  Indonesia (PADMA INDONESIA) Cabang NTT, Gabriel Suku Kotang, SH, M.Si selaku Kuasa Hukum Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (KOWAPPEM) meminta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat jangan  terbawa perasaan (Baper, red) ketika dikritik.


Demikian disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi NTT dan sebagai pengacara Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (KOWAPPEM), ketika dijumpai tim media ini, Kamis (12/08 /2021). 


Gabriel Suku Kotan menyatakan bahwa sebagai seorang pemimpin jangan terbawa perasaan (Baper, red) dengan sikap kritisi karena pemimpin hadir untuk menerima semua kritikan dari berbagai segi. 


"Mengapa saya katakan pemimpin jangan baper tentang suatu hal yang menjadi penilaian karena hadirnya pemimpin untuk menjawab semua kebutuhan masyarakat, " ungkap Gabriel. 


Gabriel Suku Kotan menyarankan kepada Polda NTT untuk konsisten dalam melakukan penegakan hukum menurut UU PERS No. 40 Tahun 1999. "Sebab PERS menjalankan tugasnya tidak dengan biaya dari uang Negara dan memberikan kritik untuk pembangunan daerah tetapi mengapa langsung di pinalti dengan eksekusi pidana?" tanya Gabriel. 


Gabriel menyarankan Polda NTT harus konsisten dari sisi penegakan hukum harus melakukan proses penegakan hukum menurut UU PERS. "Karena hak jawab apakah sudah dilakukan ataukah tidak?  Apakah yang bersangkutan sudah bersurat kepada Dewan Pers supaya harus disidangkan secara UU PERS. Hal itu sudah dilakukan atau tidak? Jangan polisi melakukan penyegatan tetapi menyesampingkan UU lain," tegas Gabriel. 


Sebagai pengacara Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (KOWAPPEM), Gabriel meminta Polda NTT agar lebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur NTT sebelum memeriksa saksi dan narasumber. 


"Saya meminta Polda NTT memanggil Gubernur NTT untuk diperiksa bukan memakai perwakilan dari Biro Hukum. Menurut saya, Gubernur jangan pakai wakil, tapi Gubernur harus turun dan menyampaikan bahwa saya harus diperiksa karena demi penegakan hukum di NTT. Saya melihat jika menggunakan perwakilan seperti ini yah tidak bisa, dan itu kita belum menjunjung tinggi hukum itu sendiri. Karena itu Polda NTT harus berani periksa Gubernur baru panggil saksi, panggil ahli, bukan sebaliknya," tegas Gabriel. 


Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang diwakili oleh Alexon Lumba sebagai Kepala Biro Hukum melaporkan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) ke Polda NTT terkait pemberitaan di media online tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp.492 Milyar. Ketua Araksi menilai Gubernur Laiskodat tidak jujur alias na’moeh. 


Menanggapi laporan tersebut Gabriel Suku Kotan, SH, M.Si menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum sesuai dengan rekomendasi Kapolri pada tanggal 19 Februari 2021 tentang penerapan restorative justice. "Karena itu Kepolisian Republik Indonesia harus adil mengambil pilihan di tengah masyarakat dalam arti bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tandasnya. 


Atas dasar rekomendasi dari Kapolri itu, Ia mengiginkan agar Polda NTT bersikap konsisten sebagai pengayom masyarakat dan penegak keadilan bagi masyarakat di NTT. "Karena itu dalam kaitan dengan laporan oleh saudara Alexon Lumba, harus memilah apakah yang bersangkutan punya wewenang untuk melapor? Juga perlu melihat apakah kasus ini sungguh perbuatan pidana atau bukan pidana," pungkas Gabriel.


Menurut Gabriel Suku Kotan, SH, M.Si, pertanyaan yang disampaikan oleh Ketua Araksi  adalah hukum khusus bukan pidana umum. "Mengapa bukan pidana umum karena Pers melakukan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi  bangsa ini sejak reformasi. Pers tidak dibiayai oleh Negara tetapi Pers sungguh luar biasa dan mulia untuk mengambil peran mengkritisi pembangunan di suatu daerah. Bukan atas kepentingan Pers itu sendiri tetapi untuk kepentingan masyarakat yang ada di NTT, " jelas Gabriel. 


Gabriel Suku Kotan menekankan bahwa Polda NTT perlu menegakkan hukum sesuai dengan rekomendasi Kapolri."Jangan bertolak belakang dengan penegakkan hukum menurut UU PERS. Polda NTT jangan proses pengaduan itu dengan pidana umum tetapi harus berdasarkan UU PERS," ungkap Gabriel. 


Menurutnya, Gubernur sebagai penguasa tidak boleh melihat kritikan dari Wartawan dan Narasumber sebagai sebuah kejahatan pidana umum. Sebab kritikan yang dilakukan oleh Narasumber dan Wartawan sebagai pewarta informasi untuk pembangunan suatu daerah bukan pencemaran nama baik. 


Gabriel mempertanyakan, apakah principal yang merasa difitnah itu sudah dipanggil untuk diperiksa. Jika sudah diperiksa maka perlu dipublikasikan agar masyarakat tahu bahwa penegakan hukum ini terbuka bagi seluruh rakyat NTT. Sehingga masyarakat tahu bahwa sudah ada pejabat negara yang tersinggung dan masuk pada konteks hukum pidana umum, " bebernya. 


Menurut Gabriel, rakyat NTT sangat mendukung Gubernur NTT untuk nyaman dan damai dalam membangun daerah NTT. "Maka sebaiknya Gubernur perlu bersyukur atas masukkan dari masyarakat demi kebaikan pembangunan di daerah Nusa Tenggara Timur. Kita butuh NTT tenang. Kita juga mendukung Gubernur tenang dalam membangun NTT Ini. Jadi jangan tanggapi kritik dengan sangat serius, karena nanti dalam pengawasan pembangunan tidak bisa berjalan dengan baik" tutup Gabriel.(YT/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot