Berita-Cendana.Com- Kupang,- Ahli Hukum Administrasi Negara menilai Surat Keputusan Bupati Kupang Yosep Lede yang telah mengangkat dan melantik 1.041 Pejabat pada 30 Desember 2025 itu sah secara hukum. Pengangkatan itu sebagai bukti bahwa Bupati Kupang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pejabat tata usaha negara.
Demikian disampaikan oleh Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb sebagai salah satu Ahli hukum administrasi negara saat melakukan konferensi Pers di Harper Kupang pada Jumat, 20 Februari 2026.
Menurut Dr. Semuel Haning, SH., MH bahwa Bupati Kupang melakukan pelantikan pejabat itu sah secara hukum. Jika ada masalah fungsional itu akan dikembalikan dan diperbaiki di kemudian hari tetapi bukan untuk membatalkan. Jadi jangan ada yang memanfaatkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membentuk opini publik bahwa surat BKN itu membatalkan SK Bupati, hal itu tidak benar karena SK Bupati tak bisa dibatalkan oleh surat BKN, tegasnya.
Lanjut Dr. Semuel Haning, ia menilai Surat dari BKN itu juga cacat hukum, mengapa demikian, karena surat itu bukan untuk 1.041 orang tetapi untuk 1 orang saja berarti 1.040 orang itu tidak bermasalah.
Ahli hukum administrasi negara itu menegaskan, pembatalan SK Bupati kecuali ada putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) baru bisa membatalkan karena itu memiliki hukum tetap. Tetapi sejauh ini tidak ada maka tidak ada celah sama sekali untuk membatalkan, tegasnya.
Apapun keputusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kupang mengandung asas praduga legalitas. Artinya semua keputusan yang diambil menjadi satu keputusan tata usaha negara yang sah, karena dikeluarkan oleh Bupati Kupang untuk sementara itu sah karena Bupati juga adalah pejabat tata usaha negara, hingga sampai adanya SK yang dicabut oleh Bupati sendiri atau ada putusan pengadilan PTUN yang membatalkan maka SK itu dicabut, tegas Dr. Semuel Haning, SH., MH.
Dr. Semuel Haning dengan tegas menyatakan bahwa BKN tidak bisa membatalkan suatu produk yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara seperti SK Bupati Kabupaten Kupang.
Lanjutnya bahwa untuk sementara waktu SK pejabat tata usaha negara itu sah. Ketika ada SK Bupati sebagai pejabat tata Usaha Negara maka semua ASN dan pejabat harus melaksanakan keputusan dibawah pengawasan. Artinya bahwa jika ada kesalahan-kesalahan yang tertuang dalam struktur hukum atau substansi hukum yang dilakukan oleh Bupati Kupang maka hal itu harus diluruskan melalui putusan PTUN.
ASN diminta agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan menaati apapun keputusan Bupati Kupang sebagai pejabat tata usaha negara. Jika tidak dilaksanakan maka akan terjadi pelanggaran disiplin. SK Bupati Kabupaten Kupang dinyatakan sah maka harus dilaksanakan oleh pejabat-pejabat yang dilantik dan harus ada pengawasan, ujarnya.(***).

Posting Komentar