Pembatalan Pengukuran Lahan Asrama POM Oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang

Berita-Cendana.com- Kupang,- Berdasarkan surat pemberitahuan pengukuran yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Kupang tertanggal 10 Agustus 2021 akan diadakan pengukuran lahan Asrama POM yang dimohonkan oleh Leonard Ang, namun dibatalkan karena Sertifikat Hak Milik Nomor: 188 yang dipakai sebagai dasar pengukuran sudah dimohonkan Pemblokiran oleh anak-cucu ahli waris dari Keluarga Saubaki selaku pemilik hak ulayat wilayah tersebut. 


Demikian disampaikan oleh pihak Pertanahan Kota Kupang kepada masyarakat dan Leonard Ang yang berada di lokasi, pantauan tim media pada hari Senin 16/08/2021.


Mewakili masyarakat yang berbatasan dengan lahan Asrama POM ketua RW 01 Choudry H. Syaharia menyampaikan kepada media "seharusnya petugas pertanahan dan pembeli lahan menghadirkan penjual untuk menunjukan titik acuan pengukuran yang akan dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan pengukuran yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari sekaligus menunjukkan batas-batas lahan Asrama POM bukan hanya sekedar tunjuk-tunjuk lalu sertifikat keluar tanpa mengetahui batas dan tanpa melalui proses yang benar," jelasnya.


Pak Andi selaku perwakilan dari Kantor Lurah Solor menyampaikan kepada masyarakat bahwa "kami dari pihak kelurahan tidak pernah mengetahui persoalan jual-beli dan kaget ada pemberitahuan pengukuran jadi kami juga bingung, akhirnya saya komunikasi dengan Leonard Ang baru saya mendapat sedikit gambaran soal lahan Asrama POM, tetapi karena sudah ada pemblokiran sertifikat jadi kita menunggu sampai ada penyelesaian persoalan lahan baru kita tindak lanjut proses pengukurannya, bebernya.


Menurut Andi, dari pihak Kelurahan tidak pernah mengetahui persoalan jual-beli tanah di Asrama POM, tentunya pihak kelurahan kaget terkait pengukuran tanah Asrama tersebut, jelasnya. (MITA/Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot