Kadis PMD TTS: Gaji Perangkat Desa Menunggu Penetapan Anggaran

Berita-Cendana.com- Soe,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nikson Nomleni mengatakan bahwa gaji Perangkat Desa itu menunggu penempatan anggaran perubahan.


Demikian disampaikan oleh Kadis PMD TTS kepada tim media di ruang kerjanya pada hari Kamis, 23/09/2021. 


"Gaji Perangkat Desa itu menunggu Penetapan anggaran, seperti Penetapan APBDes, kalau sudah Penetapan barulah diproses. Intinya bahwa syarat gaji perangkat desa itu melekat pada alokasi dana desa, jadi tak terpisah sehingga prosesnya dari desa dan perangkat desa, kalau percepat proses APBDes tentu PMD verifikasi dan validasi untuk dikirimkan ke keuangan," beber Nikson Nomleni.


Menurut Kadis bahwa sesuai amanat Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana Desa, tercatat bahwa APBDes harus sudah diserahkan, kemudian PMD serahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset daerah (PKAD), kemudian dikeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) maka akan cepat pencairan, jelasnya.


Surat pertanggungjawaban (SPJ) dan 

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD)


"APBDes dimasukan baru bisa memperoleh SP2D di Badan Keuangan Daerah (BKUD) untuk melakukan proses pembayaran gaji Perangkat Desa," ucap Kadis.


Alasan belum pembayaran gaji perangkat desa karena belum penetapan anggaran, kalau belum ada penetapan bagaimana mau ambil uang untuk bayar, jelas Kadis.


Terdapat empat desa di TTS yang belum posting APBDes seperti Desa Fatu Manufui di Kecamatan Boking, Desa Tuasene Kecamatan Mollo Selatan, Desa Binenok Kecamatan Kot'olin, Desa Kelle Tunan Kecamatan Kuanfatu, kalau tidak proses APBDesnya tentu tidak bayar gaji perangkat Desa karena menyalahi ketentuan, beber Kadis.(YT/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot