Dianiaya Oknum Polair Polresta Denpasar dan ASN Pemprov NTT, Cornelis Derita 38 Jahitan Luka


Berita-Cendana.com- Kupang,-Oknum Anggota Polisi Air Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar Provinsi Bali, Marthen Ndolu (MN) dan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), Dance Ndolu (DN) bersama keponakan mereka bernama Mikel Ndolu (MN), mengeroyok dan menganiaya Cornelis  Jakobus Pasumain (CJP). Akibatnya, CJP menderita 38 jahitan luka robek pada bagian pelipis dan bawah mata kanan. Tindakan tersebut berlangsung di area parkiran Gereja GMIT Koinonia Kota Kupang pada Jumat (12/112021).


Demikian disampaikan CJP, (korban penganiayaan Trio Ndolu, red) dalam siaran persnya di Resto Palapa pada Minggu (14/11/2021).


“Saat dijahit itu, saya ngobrol dengan perawat, (menurut perawat yang menjahit luka CJP, red) untuk mata bagian (kanan) bawah ini, jahit luar dalam.  Yang bagian dalam 8 jahitan, yang bagian luar 20 jahitan. Yang atas (pelipis, red) itu bagian dalam 4 jahitan, bagian luar 6 jahitan. Jadi total 38 jahitan. Saat mereka pukul saya, dijarinya itu (Marten Ndolu dan Dance Ndolu) ada cincin akik,” tegasnya.


Menurutnya, Marthen Ndolu dan Dance Ndolu merupakan dua saudara kandung dari BN (mantan suami dari Joice Pasumain, red). Sedangkan, Mikel Ndolu adalah keponakan dari BN dan Marthen Ndolu serta Dance Ndolu. BN dan Joice Pasumain adalah ibu dan ayah kandung dari Novi Ndolu (yang menikah hari itu, red). Sementara dirinya (CJP), adalah adik kandung dari Joice Pasumain atau om kandung dari Novi Ndolu. Kehadirannya dan Joice Pasumain pada pemberkatan nikah Novi Ndolu hari itu adalah bagian dari wujud dukungan restu Joice Pasumain selaku ibu kandung dan dirinya selaku om kandung Novi Ndolu.


Ia mengungkapkan, bahwa dugaan motif penganiayaan Trio Ndolu (Marthen Ndolu, Dance Ndolu, dan Mikel Ndolu, red) terhadap dirinya adalah karena Trio Ndolu/keluarga Ndolu tidak mau agar Joice/ibu kandung Novi Ndolu dan CJP hadiri acara pernikahan Novi Ndolu. “Mereka tidak mau keluarga Pasumain untuk hadir, Padahal kami, kakak perempuan saya (Joice Pasumain, red) adalah ibu kandung dari Novi sang pengantin wanita, red),” bebernya.

 

Awalnya, lanjutnya menguraikan kronologi kasus tersebut, ia dan kakaknya (Joice Pasumain, red) datang menghadiri upacara kebaktian pemberkatan nikah Novi Ndolu di Gereja GMIT Koinonia Kota Kupang pada Jumat (12/11).


Setelah kebaktian, ia dan Joice Pasumain keluar menuju mobil di parkiran belakang gereja untuk pulang. Sesampainya di luar, salah seorang keponakannya bernama Marisa Ndolu (adik dari Novi Ndolu dan merupakan anak nomor 2 dari Joice dan BN, red) dihadang oleh Marten Ndolu dan  memerintahkan CJP untuk membawa pulang Joice Pasumain. Lalu (Marthen Ndolu) berjalan ke belakang (parkiran, red) dan menemui CJP serta menunjuknya dengan mengatakan, "lu bawa pulang kakak lu dari sini.”


CJP pun saat itu menjawab, "ya kita akan pulang.” CJP langsung berjalan ke mobil. Di parkiran tersebut, menurut CJP, terjadilah pertengkaran antara Marthen Ndolu dengan Joice Pasumaing. CJP berusaha menenangkan baik Joice Pasumaing maupun Marthen Ndolu saat itu, dan meminta agar kakaknya masuk ke mobil supaya mereka segera pulang.


“Saat itu, kakak saya ibu Joice duduk di depan mobil. Saat mobil jalan, kakak saya dikejar oleh saudara Dance Ndolu dan langsung memukul. Saya yang berada di samping mobil, spontan berusaha untuk menghalau dia (Dance Ndolu, red) di pintu mobil,” jelasnya.


Saat dirinya menghalau Dance Ndolu dari niat menyerang Joice Pasumain kakaknya, datanglah Marten Ndolu (Anggota Polair Polresta Denpasar, Bali) dan memukuli dirinya pada bagian wajah. Lalu diikuti Dance Ndolu adiknya. “Selanjutnya, saat mereka semua serang saya, saya tunduk. Saat tunduk, datang ponakan dia nama Mikael Ndolu tendang saya dan pukul saya lagi sampai saya tersungkur,” bebernya.


Menurut CJP, sebagai Anggota POLRI, Marthen Ndolu seharusnya melindungi masyarakat, bukan sebaliknya malah menganiaya masyarakat. “Harapan saya, anggota Polri yang seperti itu tidak boleh ada di sini (tidak boleh dibiarkan ada di Instansi negara, red), tidak bisa dipakai dan harus dipecat. Begitupun ASN itu (Dance Ndolu, red). Seharusnya, dia (Dance Ndolu, red) memberikan contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat. Kalau seperti ini ya tidak pantas dia menjadi seorang ASN,” kritiknya.


Setelah dipukuli, lanjutnya menceritakan, dirinya tidak ada niat untuk melawan. Ia langsung berpikir untuk melaporkan saja kasus tersebut ke Polda NTT. “Jadi saat itu juga saya langsung ke Polda NTT untuk melaporkan kejadian itu. Saya sudah lapor ke Reskrim Polda NTT dan Bamidal, saya juga sudah visum,” ujarnya. (LT/tim.

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot