Diduga Ada Rekayasa Singkirkan Andre Koreh dari Calon Ketua KONI

Berita-Cendana.com- Kupang,-  Diduga ada rekayasa untuk menyingkir Andre Koreh dari bursa pencalonan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTT yang berlangsung hari ini. Rekayasa tersebut dilakukan dengan cara mengintervensi Pengurus KONI Kabupaten/Kota dan Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) tingkat Provinsi NTT agar mencabut dukungannya kepada Andre Koreh agar yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan di Musprov yang diselenggarakan hari ini, Senin (20/12/21).


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini dari sumber yang layak dipercaya, tim Wagub Yoseph Nae Soi telah menyadari bahwa pencalonan tersebut terkendala Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (KSN) dan Peraturan Pemerintah (PP). “Sebelumnya, telah diatur agar Wagub Nae Soi menang dalam voting di arena Musprov. Tapi karena media sudah membeberkan UU SKN dan PP –nya yang melarang Wagub bertarung di arena Musprov maka dicari strategi lain,” ujarnya.


Oleh karena itu, tim tersebut menjalankan strategi lain untuk meloloskan Yoseph Nae Soi sebagai calon tunggal Ketua KONI NTT dalam Musprov KONI NTT yang diselenggarakan pada hari ini.  “Karena tim Wagub ngotot untuk tidak mundur dari bursa calon Ketua KONI NTT dan Andre Koreh juga tidak mengundurkan diri maka para pendukung Wagub Nae Soi melakukan rekayasa untuk menggugurkan Andre Koreh sebagai calon Ketua KONI NTT. Para Pengurus KONI Kabupaten/Kota dan Pengurus Cabor yang mendukung pencalonan Andre Koreh diintervensi untuk menarik dukungannya agar yang bersangkutan gugur,” ungkap sumber yang tak mau disebutkan namanya.


Menurut sumber yang banyak ‘makan garam’ di dunia olahraga ini, rekayasa tersebut dilancarkan karena hanya ada 2 calon yang diusulkan TPP (Tim Penjaringan dan Penyaringan, red). “Maka hanya ada dua kemungkinan, yakni Wagub mengundurkan diri atau digugurkan oleh Pimpinan Sidang Musprov karena bertentangan dengan UU SKN dan PP serta ada calon lain.  Kemungkinan kedua, Andre Koreh yang mengundurkan diri dari pencalonan di arena Musprov,” ujar sumber yang banyak ‘makan garam’ di dunia olahraga. 


Untuk menggugurkan Andre Koreh, lanjutnya, tim sukses Wagub Nae Soi melakukan berbagai cara bahkan menggunakan tangan Dispora NTT untuk memanggil dan mengumpulkan para Pengurus Cabor pada pekan lalu. “Dispora memanggil para pengurus Cabor untuk bertemu Gubernur dengan kedok persiapan PON 2028. Tapi anehnya, omong PON tapi pengurus KONI tidak diundang. Padahal PON itu urusannya KONI,” kritiknya.


Dalam pertemuan tersebut, jelasnya, diduga para pengurus Cabor diintervensi untuk mendukung Wagub Nae Soi sebagai calon Ketua KONI NTT. “Diduga Pengurus Cabor yang mendukung Andre Koreh diintervensi untuk menarik dukungannya. Padahal, TPP telah menetapkan dan mengusulkan Yoseph Nae Soi dan Andre Koreh sebagai Calon Ketua KONI ke forum Musprov,” bebernya.


Tidak hanya sampai disitu, rekayasa tim sukses Wagub Nae Soi juga masih dilakukan hingga kemarin (Minggu, 19/12/21) malam. “Ada pihak tertentu yang mengaku tim Wagub Nae Soi berusaha mengintervensi para Ketua KONI pendukung Andre Koreh untuk mencabut kembali surat dukungannya agar Andre dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan di arena Musprov hari ini,” ungkapnya.


Ia menjelaskan, sebelum melakukan intervensi kepada para Ketua KONI pendukung Andre Koreh, pihak yang mengaku sebagai tim sukses Wagub Nae Soi tersebut telah mengintervensi wakil KONI KONI pendukung Andre Koreh dan mengirimkan surat pencabutan dukungan kepada TPP. “Tapi TPP menolak karena pencabutan dukungan itu harus ditandatangani oleh Ketua KONI karena surat dukungan sebelumnya ditandatangani oleh Ketua KONI,” paparnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, bursa pencalonan Ketua KONI NTT ‘memanas’ ketika TPP mengusulkan 2 nama sebagai calon Ketua KONI NTT, yakni Yoseph Nae Soi dan Andre Koreh.  Pencalonan Yoseph Nae Soi terkendala UU KSN dan PP yang melarang perangkapan jabatan oleh pejabat publik, termasuk oleh Wakil Gubernur. Namun pejabat publik masih boleh diangkat sebagai Ketua KONI apabila tidak ada calon lain alias pengangkatan secara aklamasi.


Ketua Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) Flobamora, Roy Watu Pati membeberkan Pasal 40 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 yang melarang pejabat publik, baik kepala/wakil kepala daerah menjadi Ketua Umum KONI.


“Aturan yang melarang kepala/wakil kepala daerah menjadi Ketua KONI sudah sangat jelas kok. Dalam Pasal 40 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 sudah terang benderang. TPP dan Musprov KONI NTT besok tinggal melaksanakan saja UU SKN dan PP. Tidak perlu diinterpretasikan lagi. Jadi kalau Wagub tidak mundur dari Calon Ketua KONI maka di arena Musprov pimpinan sidang harus mencoret nama beliau dari daftar calon,” tandas Roy.


Roy mengingatkan agar Wakil Gubernur NTT, Bapak Drs. Yoseph Nae Soi, MM untuk mundur dari pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi NTT periode 2021-2025. “Wakil Gubernur harus memilih mundur sekarang atau tetap mencalonkan diri menjadi ketua KONI. Kalau mundur berarti Pak Wakil Gubernur Gentle, tahu aturan, dan tidak tergoda dengan jabatan,” ujarnya. 


Untuk diketahui bahwa pasal 40, UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang ditetapkan dan diberlakukan, sehari setelah HUT Bapak Wakil Gubernur yang ke 53, pada tanggal 23 September 2005 berbunyi, “Pengurus Komite Olahraga Nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/ kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik”.


Sedangkan pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan berbunyi:


1.    komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.


2.    Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.


3.    Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen. 


4.    Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.



Berdasarkan UU KSN tersebut, kata Roy, akan lebih elegan dan terhormat jika Wagub mengundurkan diri. “Masyarakat NTT akan mengingat beliau sebagai orang yang taat hukum dan aturan. Apalagi beliau adalah mantan staf khusus Menkumham yang turut menggodok UU KSN tersebut,” katanya. (LT/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot