Satgas Kejagung Tangkap Jaksa KM dan Kontraktor HT Terkait Kasus Suap

Berita-Cendana.com- Kupang,- Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menangkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasie) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), KM dan Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), HT terkait kasus suap proyek pembangunan jalan provinsi ruas Kapan-Nenas-Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), panjang 13,83 km senilai Rp 15,5 Milyar yang belum selesai dikerjakan.


Demikian informasi yang dihimpun tim media ini dari beberapa sumber terpercaya di Kupang pada Selasa, (21/12/2021).


“Satgas Kejagung tangkap salah satu Jaksa Tinggi, KM karena terima suap dari Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), HT. Bisa dicek langsung di Kejati NTT, karena mereka tutup-tutupi kasusnya,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Abdul Hakim yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Selasa (21/12) pukul 12.49 Wita membenarkan adanya penangkapan KM bersama Direktur PT. SKM, HT.


“Benar pada hari Senin, 20 Desember 2021 malam hari,Tim Satuan Tugas 53 ( SATGAS 53) Kejaksaan Agung telah mengamankan 1 (satu) orang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan  1 (satu) orang pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan (suap, red),” tulisnya.


Menurut Abdul Hakim, pengamanan atau penangkapan KM dan HT  oleh Satgas 53 Kejagung terlaksana atau sepengetahuan  dan izin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati)  NTT, karena KM telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan (suap, red) tersebut. “Namun, diindahkan (oleh KM, red) sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberi ijin untuk mengamankan (menangkap, red) yang bersangkutan (KM) dan langsung dibawa  ke Jakarta pada hari ini (Selasa/21/12/21) untuk diambil keterangannya,” ungkapnya.


Terkait dugaan kasus suap tersebut, lanjut Abdul Hakim, Kejati NTT masih menunggu hasil  pemeriksaan Satgas 53 Kejagung terhadap KM di Jakarta untuk memastikan kasusnya.  


Informasi yang dihimpun tim media ini, dugaan penyuapan tersebut terkait pelaksanaan proyek jalan provinsi ruas  Kapan-Nenas dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 15,5 Milyar Tahun 2020 yang bersumber dari pinjaman daerah melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).


Proyek tersebut, sudah dilaksanakan sejak November 2020, tetapi sampai hingga batas akhir masa pelaksanaan proyek pada Mei 2021, proyek tersebut belum selesai dikerjakan oleh PT. SKM. Kemudian, dilakukan adendum I untuk menambah waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender. Tetapi karena tidak selesai juga, maka dilakukan adendum II untuk menambah waktu pelaksanaan selama 40 hari kalender. 


Walaupun telah diberi tambahan waktu selama 90 hari kalender, lanjut sumber tersebut, pekerjaan jalan ruas Kapan-Nenas tidak selesai hingga September 2021. “Harusnya PT. SKM sudah dikenakan denda maksimal per hari dan di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh Dinas PUPR NTT. Namun hingga saat ini, PT. SKM tidak di-PHK. Malah diberi pekerjaan tahun ini dengan nilai fantastis,” bebernya. LT/tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot