Berita-Cendana.com-Malaka,- Sat Reskrim Polres Malaka tidak akan berhenti dalam pemberantasan perjudian di Wilayah Kabupaten Malaka, ini dibuktikan dengan penggerebekan perjudian bola Guling di lokasi (kedukaan) Dusun Bekali Desa Kleseleon, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
Penggrebekan perjudian Bola Guling ini, pada hari Minggu (13/03/2022), pukul 22.10 WITA, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jamari, SH.,MH. Bersama KBO Reskrim Ipda Rienhard D. Siga, S. Tr. K, Kanit Pidum Aipda Abdullah Donumo, dan anggota.
Adapun yang menjadi target adalah kegiatan perjudian bola guling berhasil dibubarkan, dan aparat berhasil menangkap 2 orang atas nama YS dan RS dan barang bukti berupa 1 set meja Bola Guling dan perlengkapannya serta uang sebesar Rp. 2.165.500,00.
"Kami tidak main-main untuk memberantas perjudian di wilayah Malaka, itu komitmen saya" tegas Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH., SIK.
Kapolres berharap agar masyarakat tidak main judi karena menimbulkan kerumunan apalagi sekarang ini Covid-19 di wilayah Malaka meningkat dan apabila ada perjudian segera lapor di Polres.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Malaka AKP Jamari, SH., MH. menyampaikan " Ada info dari masyarakat tim kami akan bergerak untuk melakukan penindakan terhadap Perjudian,"tegasnya. (Tim).
Posting Komentar