Berita-Cendana.Com- Kupang,- Kepala Seksi Penempatan Pembinaan dan Pemagangan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Ketut Supiastra, SE Kepada tim media Berita Cendana bahwa PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri merekrut tenaga kerja secara ilegal/ non prosedural karena tidak ada surat persetujuan penempatan dari Kementerian pada Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.
Demikian disampaikan via WhatsApp pribadinya, Kepala Seksi Penempatan Pembinaan dan Pemagangan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Ketut Supiastra, SE pada hari Selasa, 10/05/2022.
"PT. Harus mengantongi surat persetujuan Penempatan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemudian perusahaan tersebut harus menyampaikan informasi tersebut di Dinas Kopnakertrans Provinsi NTT untuk dibuatkan Surat Rekomendasi Rekrut, setelah ada rekomendasi dari provinsi, perusahaan tersebut harus menyampaikan ke kabupaten, kemudian kabupaten dan Perusahaan melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk rencana seleksi calon tenaga kerja," tulisnya.
https://www.lensantt.com/dinas-koperasi-tenaga-kerja-dan-transmigrasi-provinsi-ntt-buka-pelatihan-bersama-9-jurusan/.
Namun diketahui juga bahwa PT. BUM yang telah merekrut tenaga kerja asal Kabupaten Malaka pada tanggal 28 April 2022 diberangkatkan ke Kupang, kemudian pada tanggal 30/04 berangkat lagi ke Kalimantan Tengah tiba di Kalimantan tanggal 06/05/2022 jam 10:12. Berarti Diduga benar PT. BUM rekrut tenaga kerja secara illegal/ non prosedural atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan Ketenagakerjaan di Indonesia, jelas Janu biasa di sapa.
Menurut Ketut Supiastra bahwa PT. tersebut tidak pernah menyampaikan surat persetujuan Penempatan dari Kementerian pada Dinas Kopnakertrans Provinsi NTT, sehingga dipastikan mereka direkrut secara ilegal. Mekanisme penempatan secara prosedural harus ada rekomendasi dari kabupaten mereka akan dilatih di BLK Provinsi terlebih dahulu selama 5 hari, untuk memberikan pelatihan keterampilan sesuai dengan jenis pekerjaan tenaga tersebut. Setelah itu kabupaten akan menerbitkan surat rekomendasi penempatan di daerah tujuan dengan didahului orientasi pra pemberangkatan (pembekalan) sebelum mereka berangkat ke tempat tujuan, jelas Ketut.
Kemudian itu Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) ini dilakukan bersama Dinas Nakertrans Kabupaten dan Dinas Kopnakertrans Provinsi. Dalam OPP juga dicermati tentang batasan umur tenaga kerja, hak dan kewajiban tenaga kerja, serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yakni BPJS ketenagakerjaan, apakah Tenaga Kerja tersebut sudah didaftarkan atau belum, tegas Ketut. Selain itu juga akan diteliti pula Surat Perjanjian Kerjanya, yang berisi informasi tentang gaji/upah yang mereka akan terima. Semua itu merupakan bentuk kehadiran dan perlindungan pemerintah Nusa Tenggara Timur terhadap tenaga kerja yang bekerja di luar Provinsi NTT, tulis Ketut Supiastra.
Selain itu Ia mengatakan bahwa perusahaan yang resmi merekrut adalah PT. Borneo Santan Abadi. Belum lama ini dari Kabupaten Malaka mengirim 41 tenaga kerja yang dipekerjakan pada tanaman akasia di Kalimantan Timur, tegasnya Ketut.
Tim media ini sudah melakukan konfirmasi dengan pihak PT. BUM berulang kali di nomor telepon 087716820××× dan 08111548××× namun tidak ada tanggapan apapun, padahal sudah membaca chatting WhatsApp wartawan, hingga berita ini ditayangkan.(*).
Posting Komentar