Rabat Jalan Desa Lakat TTS Tidak Selesai Tahun 2019

 

Berita-Cendana.Com- TTS,- Pekerjaan rabat jalan di RT/RW: 21/11, Desa Lakat, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan sepanjang 200 meter yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019 tidak diselesaikan sehingga dilanjutkan pada tahun 2022 kurang lebih 50 meter.


Demikian disampaikan oleh kepala tukang, Jidron Kause kepada media ini di kediamannya pada hari Kamis, 21/07/2022.


Jidron menyampaikan bahwa pekerjaan fisik rabat jalan di RT 21/ RW 11 Desa Lakat tahun 2019 tidak selesai dikerjakan karena bahan material yang diantar ke lokasi proyek oleh Kepala Desa Yahya B. Selan bersama kontraktor CV. Dua September selalu kurang sehingga rabat jalan tersebut sampai tahun 2022 belum selesai dikerjakan.


Lanjutnya, material yang selalu diantar seperti pasir, kerikil, dan semen tetapi tidak dengan air. Sehingga Jidron selaku kepala tukang harus menggunakan uang pribadi untuk membeli air. Air yang dibeli oleh Jidron selama pekerjaan rabat jalan sebanyak 7 ret dengan harga per ret Rp. 175.000.


"Pekerjaan rabat jalan tersebut juga tidak ada papan proyek sehingga saya tidak tahu besaran anggaran untuk rabat jalan itu berapa semua? Ketika kami diperintahkan untuk kerja kami tetap bekerja sesuai dengan arahan, tetapi tidak ada kejelasan dalam pekerjaan tersebut. Untuk HOK (Hari Orang Kerja) kami sudah ambil tetapi tidak pernah diinformasikan bahwa HOK perorang itu berapa jadi ketika diterima uang HOK Rp.19.000.000 untuk 18 orang tenaga kerja, kesal Jidron,".


Dalam kesempatan yang berbeda mantan Kepala Desa Lakat, Yahya B. Selan membenarkan bahwa pekerjaan rabat jalan tahun 2019 tersebut belum selesai dikerjakan karena kontraktor CV. Dua September tidak ingin melanjutkan dengan alasan uang yang diberikan kurang.


"Tahun 2022 ini, saya berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan menggunakan uang pribadi. Material untuk pekerjaan rabat jalan di RT 21 sudah ada seperti pasir, kerikil  dan semen, sehingga dalam waktu dekat akan dikerjakan kalau soal air itu tanggung jawab TPK,".


Sementara itu Ketua TPK Desa Lakat, Didjon Nesimnasi dikonfirmasi via telefon membenarkan bahwa  jika ada pekerjaan yang belum selesai, sebagai Ketua TPK dirinya bertanggung jawab untuk  menyampaikan kepada Kepala Desa dan juga kontraktor CV. Dua September yang mengerjakan pekerjaan rabat tersebut.


“Saya sudah telefon dengan kontraktor dan dia bilang harus tambah uang lagi baru bisa kerja lanjut. Saya tidak tau kontraktor omong bagaimana dengan Bapak Kepala Desa," ujarnya.


Didjon bahkan mengatakan dirinya hanya pengelola sedangkan keputusan sepenuhnya ada pada kepala desa.(BCC).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot