Tindak Lanjuti Pembatalan Penerbitan Sertifikat, Keluarga Nenobahan & Tanauw


Berita-Cendana.Com - Oelamasi,- Menindak lanjuti permohonan dari keluarga Nenobahan dan Tanauw.  BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang mengundang Keluarga Nenobahan-Tanauw dan Kepala Desa Poto untuk bertemu dan mengklarifikasi serta menunjukkan lokasi yang dimohonkan Pembatalan Penerbitan Sertifikat.


Demikian disampaikan oleh Marsen W. Silla, S.H selaku Kuasa Hukum Keluarga Nenobahan-Tanauw kepada Tim Media ini pada hari Jumat, 29/07/2022.


Menurut Marsen bahwa sebelum adanya pengukuran tanah di suatu wilayah harus diawali dengan Penyuluhan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah itu barulah turun ke lokasi dan lakukan pengukuran tanah.


Berbeda dengan yang terjadi di Desa Poto, Keluarga Nenobahan-Tanauw menyampaikan permohonan pembatalan penerbitan sertifikat karena ada beberapa oknum yang mencabut papan plang tanah yang dipasang oleh keluarga dan melakukan pengukuran tanah tanpa ada pelepasan hak dari keluarga Nenobahan.


Esau Nenobahan mewakili keluarga besar Nenobahan-Tanauw didampingi Kuasa Hukum menyampaikan bahwa sejak tahun 1971 Tua-tua Adat bersama rumpun keluarganya datang dan menempati lokasi dengan memilih wilayahnya masing-masing dan lokasi Bonatama merupakan wilayah keluarga Nenobahan. Hal ini diketahui semua tua adat yang ada di sekitaran Bonatama secara turun temurun.


"Kami keluarga sangat sesalkan adalah mengapa saat pengukuran tidak ada informasi ke keluarga Nenobahan dan rumah-rumah serta sekolah dan kantor yang berdiri di Bonatama ini pelepasan haknya dari siapa? keluarga butuh keterbukaan dari semua pihak agar kedepannya tidak terjadi Sengketa Tanah di Desa Poto,” jelas Nenobahan.


Selain itu Kepala Desa Poto Yustus Kofi yang hadir saat pertemuan enggan berbicara sebagai pemerintah karena saat ini sedang menjalani cuti dari jabatannya.


Setelah selesai pertemuan resmi dengan BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, secara kekeluargaan Yustus Kofi membenarkan bahwa wilayah tersebut milik keluarga Nenobahan.


"Saya sendiri makan dan besar bersama keluarga Nenobahan karena status saya di tempat ini dari keluarga perempuan, tetapi kalau untuk persoalan tanah Desa Poto sebaiknya kita selesaikan secara adat dan kekeluargaan dengan menghadirkan semua pihak terkait," beber Yustus Kofi.


Objek yang menjadi pengaduan keluarga Nenobahan adalah lokasi SMP, SMA, Kantor Camat Fatuleu Barat, Kantor Desa Poto dan rumah penduduk sekitarnya. (Ali/Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot