Pengukuran Kembali Batas Tanah di Desa Oinlasi Kie Batal, Atas Permintaan Kapolsek Kie


Berita-Cendana.Com-Kie,- Pengukuran kembali batas tanah Hak Milik dengan  Nomor 00053 an. Noch Nomleni di Desa Oinlasi Kecamatan Kie oleh Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten TTS dibatalkan atas Instruksi dan Perintah Kapolsek Kie IPTU Sunaryono, SH. Demikian pantauan tim media ini di lokasi kejadian pada hari Jumat, 20/01/2023.


Pengembalian batas tanah yang dilaksanakan oleh ATR/BPN TTS di Desa Oinlasi Kecamatan Kie merupakan pernyataan dari Pemilik Sertifikat Hak Milik An. Noch Nomleni dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan tanah milik Noch Nomleni.


Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, pihak ATR/BPN TTS Alberto A. Selan,S.Tr dan tim telah menyiapkan peralatan untuk melakukan pengembalian batas bidang tanah Hak Milik Nomor 00053 An. Noch Nomleni, tetapi Pihak Kepolisian dalam hal ini Pimpinan Wilayah Polsek Kie IPTU Sunaryono, SH meminta kepada pihak ATR/BPN dan Kuasa Hukum serta Keluarga Noch Nomleni agar jangan mulai dulu pengembalian batas tanahnya dengan alasan tunggu sampai pihak Kepolisian bertemu dengan Para Terlapor Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Milik Noch Nomleni) untuk Mediasi dan mensterilkan lokasi.


Setelah ± 1 jam Kapolsek Kie bertemu Para Terlapor Tindak Pidana Penyerobotan, KAPOLSEK Kie IPTU Sunaryono, SH menyampaikan kepada pihak ATR/BPN TTS dan Kuasa Hukum Noch Nomleni ” Batalkan saja pengukuran pengembalian batas bidang tanah milik Noch Nomleni karena Para Pelaku Penyerobotan  keberatan dan tidak mau agar Tanah Hak Milik Noch Nomleni diukur dan  kami (Pihak KEPOLISIAN) TIDAK MAU Bertanggung Jawab jika terjadi keributan atau persoalan,”.


Setelah menyampaikan hal tersebut KAPOLSEK Kie IPTU Sunaryono, SH memerintahkan seluruh anggota KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA yang ada di lokasi tersebut untuk meninggalkan lokasi dan tidak boleh berada di lokasi tersebut.


Pihak ATR/BPN TTS Alberto A. Selan, S.Tr saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak ATR/BPN TTS siap dan bisa melakukan pengukuran pengembalian batas bidang tanah hak milik nomor 00053 An. Noch Nomleni karena yang diperlukan untuk hadir dan menyaksikan proses ini yaitu dari pemilik tanah, pihak yang berbatasan dan pemerintah setempat, 3 (tiga) pihak ini jika sudah hadir bisa langsung memulai pengukuran pengembalian batas.


"Karena pihak Kepolisian yang diminta untuk pengamanan sudah tarik diri dan tidak mau mengamankan pengukuran pengembalian batas, kami dari ATR/BPN TTS juga tidak berani untuk tetap melanjutkan karena jika terjadi keributan kami bisa dianggap sebagai provokator karena tetap melaksanakan tugas kami,"  tambahnya.


IPTU Sunaryono, SH selaku Kapolsek Kie saat dikonfirmasi di Kantor Kepolisian Sektor Kie menyampaikan dirinya takut ada salah satu pihak yang menjadi korban karena itu terpaksa tarik diri karena tidak ada pimpinan, kalau tadi Kabag OPS sebagai pimpinan berada di lokasi mungkin pihaknya bisa minta tambahan anggota atau cara lain agar bisa dilaksanakan pengukuran pengembalian batas.


Noch Nomleni dan keluarga saat ditemui di lokasi mengatakan dirinya sangat kecewa dengan sikap anggota Kepolisian Polres TTS yang meninggalkan lokasi lebih dahulu dan tidak memperdulikan pihak ATR/BPN TTS serta dirinya dan keluarga selaku korban tindak pidana dan pemohon pengamanan. 


Polisi hadir berdasarkan surat permohonan pengamanan yang diajukan ke Polres TTS seharusnya Polisi datang dan mengamankan proses pengukuran pengembalian batas tanah tetapi mengapa Polisi pulang duluan  dan tidak mau bertanggung jawab jika terjadi keributan atau persoalan di lokasi.


Sikap dari Kapolsek Kie dan anggota Polisi di lokasi seperti itu seolah-olah membenarkan tindakan para pelaku tindak pidana penyerobotan sehingga Polisi mendukung mereka, padahal dirinya keluarga minta ATR/BPN TTS datang ke lokasi untuk pengukuran pengembalian batas tanah karena kebutuhan dan permintaan penyidik  Polres TTS AIPDA Janri S. B. Tlonaen dalam melengkapi bukti agar dapat dinaikkan berkas perkara ke Kejaksaan, Jika  sikap Polisi di Polres TTS seperti itu bagaimana tindak lanjut terhadap laporan yang diajukan? tanya Noch Nomleni.


Polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tugas Pokok Kepolisian RI adalah:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

2. Menegakkan hukum; dan

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Polisi diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Tetapi kenapa para pelaku tindak pidana yang telah dilaporkan dibela dan didukung oleh Kepolisian?


Turut hadir znggota SAT RESKRIM POLRES TTS AIPDA Janri S. B. Tlonaen Penyidik yang menangani Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Milik Noch Nomleni yang telah dilaporkan ke Polres TTS sejak 12 Januari 2022 dengan Nomor: STTLP/B/22/I/2022/POLRES TTS/POLDA NTT, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa dirinya juga tidak bisa berbuat apa-apa karena mengikuti perintah pimpinan dan ia sudah sampaikan kepada mereka (Para Terlapor Pidana Penyerobotan) yang keberatan untuk Pengukuran Pengembalian Batas diberikan waktu 1 (satu) minggu untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan, jika dalam 1 (satu) minggu tidak ada gugatan maka pihak Kepolisian akan turun dan tetap melaksanakan Pengukuran Pengembalian Batas Tanah Milik Noch Nomleni. (MN/Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot