Kejari Rote Ndao "Larang" Wartawan Bawa HP ke Dalam Ruangan Kerjanya


Berita-Cendana.Com- Rote Ndao,- Kepala Kejaksaan Rote Ndao, Budi Narsanto, SH, pada Selasa, (/03/2024), melarang  awak media (red-wartawan) membawa alat komunikasi atau HP Android ke dalam ruangan kerjanya, beralasan; bahwa setiap tamu harus menaati SOP yang berlaku di kantornya.


Pada hal, kehadiran wartawan kala itu sedang "mengawal" Sekjend Gelombang Transformasi Rote Ndao (GTRN), Wawan Mesah, Ketua LSM ANTARA RI, Yunus Panie dan salah seorang aktivis akademisi dari Universitas Nusa Lontar, hendak menemui orang nomor satu di Kantor Kejaksaan Rote Ndao itu guna mempertanyakan penanganan sejumlah kasus korupsi yang selama ini terkesan “mengendap”.


Kejadian pelarangan yang dinilai telah "mencederai" nilai kebebasan Pers itu terjadi pada Senin, (18/03/2024), dialami Wartawan Johanes Yoseph Henuk juga selaku Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur  dalam menjalankan profesinya melakukan peliputan terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus korupsi di daerah Rote Ndao.


Berikut kronologinya, ketika wartawan juga pemimpin redaksi di dua media online ini  bersama Sekjend Gelombang Transformasi Rote Ndao (GTRN), Wawan Mesah, Ketua LSM ANTARA RI, Yunus Panie dan salah seorang aktivis akademisi dari Universitas Nusa Lontar memasuki ruang lobi, oleh dua orang staf yang bertugas di kantor tersebut meminta agar handphone diserahkan untuk disimpan. Menurut petugas bahwa hal yang dilakukan sesuai SOP pada lembaga tersebut, (Standard Operation Procedure). 


Wartawan dialami bersama rekan-rekannya, kemudian wartawan menyampaikan bahwa apakah HP miliknya bisa diperoleh atau tidak sebab berhubungan dengan perihal kunjungan maka semua penjelasan Kajari perlu direkam, ditulis lalu di publish. Dan salah seorang perempuan mengenakan pakaian Kejaksaan menjelaskan, bila sudah di ruangan maka handphone yang diserahkan dapat diambil lagi.


Penyampaian itu membuat wartawan beserta rekan-rekannya pun diantar menemui Kajari. 

Di sana, setelah usai memperkenal diri masing-masing maka untuk dapat memperoleh penjelasan dari Kajari sebagai bahan informasi bagi media berupa rekaman dan foto-foto, lalu wartawan menyampaikan agar handphone yang telah diambil dapat menyerahkan kembali. 


Penyampaian wartawan malah ditanggapi oleh Kajari Rote Ndao ini, bahwa handphone milik wartawan belum bisa diambil karena sudah menjadi SOP lembaganya bagi setiap tamu yang bertamu. Baru bisa diambil setelah pulang dari kantornya 


Pernyataan Kajari tersebut memancing debat ringan dengan wartawan yang mempertahankan argumen terkait tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) seorang wartawan, bahwa dalam melaksanakan profesi wartawan diera digitalisasi khususnya media online, HP merupakan sarana utama dan penting dalam mengelola data dan informasi. 


Penjelasan wartawan demikian malah tidak mendapat respon positif oleh Kajari dengan meminta tanggapan dari Kasie Intel Kejaksaan Rote Ndao yang jarak duduknya kurang lebih satu meter.


Karena merasa keberadaannya sebagai seorang wartawan sesuai amanat Undang-Undang Pers telah dibatasi maka wartawan yang sudah melalang buana di dunia Pers selama 24 Tahun ini kemudian pergi meninggalkan ruangan Kajari.


Di tempat lobi, wartawan meminta kembali handphone nya dengan menunggu beberapa menit di luar kantor, lalu akhirnya pulang. 


Sekjen Gelombang Transformasi Rote Ndao (GTRN), Wawan Mesah, usai pertemuan dengan Kajari Rote Ndao, di wawancara media ini mengaku dalam kapasitas selaku Sekjen Gelombang Transformasi Rote Ndao (GTRN), bersama Ketua LSM ANTARA RI, Yunus Panie dan salah seorang aktivis akademisi dari Universitas Nusa Lontar pada Senin, (18/03/2024), telah bertemu dengan Kajari Rote Ndao, Budi Narsanto, SH, 

untuk menyatukan persepsi tentang upaya pemberantasan Korupsi di bumi Rote Ndao, 

sekaligus meminta penjelasan terupdate terkait perkembangan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi, khususnya mengenai Dana Covid-19 yang sudah menjadi pembahasan publik Rote Ndao tetapi terkesan "jalan ditempat" dan hingga kini belum juga ada penetapan tersangka,"terang dia.


Menurut Wawan Mesah, pada kesempatan tersebut, Kajari Rote Ndao, menjelaskan  proses penyelidikan (lidik) kasus Covid-19 yang dimulai pada September 2023 lalu.  sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan namun karena keterlambatan proses penghitungan atas nilai kerugian negara oleh BPKP NTT di Kupang maka pihaknya belum bisa menetapkan tersangka,"sebutnya.


Dikatakan Mesah, secara pribadi dan institusi, Kajari dan jajarannya berkeinginan agar penanganan kasus itu cepat tuntas karena bila sukses maka akan menjadi prestasi terkait kinerja institusi yang dipimpinnya.


"Beliau juga berterima kasih karena LSM ANTARA RI dan ormas GTRN yang konsen dalam mengawal kinerja institusi APH dalam penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rote Ndao," pungkasnya.


Sebagai tindak lanjut dari audiens tersebut,  ANTARA RI & GTRN bersepakat untuk mendatangi BPKP NTT di Kupang untuk mendorong percepatan proses penghitungan nilai kerugian negara dari kasus korupsi itu.


Diakhir kesempatannya, Wawan menegaskan semua upaya yang dilakukan adalah bentuk tanggung jawab moril kepada masyarakat Rote Ndao. Sekaligus untuk menepis rumor miring yang beredar bahwa kasus-kasus tersebut "masuk angin" dan dibiarkan menguap tanpa ada kepastian hukum. (JH, Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot