Berita-Cendana.Com - Kupang,- Berdasarkan data WHO Global TB Report 2024 dan laporan terbaru tahun 2025, Indonesia masih menempati posisi kedua tertinggi di dunia untuk kasus Tuberkulosis (TBC) setelah India. Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur masih berbelit-belit, lalu meminta wartawan harus bersurat, padahal tak ada aturan mengharuskan wartawan untuk bersurat saat mencari informasi.
Wartawan Berita Cendana telah pergi ke Kantor Dinas Kesehatan Provinsi NTT pada Kamis, 12 Februari 2026, untuk mencari informasi terkait TBC namun tak memperoleh.
Secara Nasional, pada tahun 2025 di Indonesia diperkirakan terdapat 1. 090.000 (satu juta sembilan puluh ribu) kasus TBC yang tercatat di Indonesia, sehingga Indonesia menempati urutan kedua setelah India. Selain Indonesia, Negara-negara lain dengan beban TBC tertinggi umumnya meliputi India, Tiongkok, Filipina, dan Pakistan.
Indonesia juga tercatat yang meninggal dunia pada tahun 2025 berjumlah 125. 000 (seratus dua puluh lima ribu) orang. Artinya Indonesia berada pada posisi darurat TBC, karena laporan dengan jumlah yang sangat tinggi seperti ini sangat mengkhawatirkan kita semua. Sedangkan di NTT pada tahun 2025 yang meninggal rata-rata umur produktif.
Beban TBC Resisten Obat: Indonesia juga menempati posisi tinggi dalam kasus TBC resisten obat. Berdasarkan data di atas maka dihitung per jam 14 orang meninggal dunia karena serangan penyakit TBC.
Pemerintah Indonesia menargetkan melalui Kementerian Kesehatan, terus berupaya mengaktifkan penemuan kasus (active case finding) untuk mencapai target eliminasi TBC 2030. Selain itu Menteri menegaskan bahwa TBC bisa disembuhkan dengan pengobatan tuntas di fasilitas kesehatan.
Tantangan beratnya adalah cakupan terapi masih sangat rendah, tercatat sekitar 8 persen saja pada tahun 2025 sehingga TBC meningkatkan.
Selain data secara Nasional namun sumber lain menyebut bahwa di NTT tercatat 17.928 kasus, namun tidak merincikan berapa yang meninggal dan berapa yang sedang dalam perawatan.
Selain itu, terdapat Keputusan Gubernur NTT Nomor 278/Kep/HK/2024 tentang Satuan Tugas Penanggulangan ATM dan Penyakit Menular Lainnya, serta Surat Edaran Gubernur terkait dukungan pelaksanaan percepatan eliminasi TBC. Namun TBC di NTT juga termasuk tinggi sehingga menyumbang ke Negara menjadi tinggi ke-dua Dunia.
Peraturan Gubernur NTT Nomor 35 Tahun 2024 tentang Percepatan Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, Malaria (ATM) dan Penyakit Menular Lainnya, serta Peraturan Gubernur NTT Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Provinsi NTT Tahun 2025–2029.
Namun diduga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Lien Adriany, M. Kes belum memahami benar sehingga tidak melakukan dengan baik. Pada pertemuan lain Gubernur Melki Laka Lena selalu menegaskan untuk selalu terbuka terhadap wartawan untuk mengkonfirmasi terkait data dan informasi namun Dinkes masih berbelit-belit dengan administrasi. (*).

Posting Komentar