Sosialisasi Peraturan Daerah Bagi Wajib Pajak


Beritacendana.com- Kota Kupang,- Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Bagi Wajib Pajak di Kota Kupang.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Kupang di Aula Hotel Silvia Premiere, Kota Kupang, Kamis, 28 November 2019. Dibuka oleh Ir. Eduard Jhon Pelt.

Dalam sambutan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ir. Eduard Jhon Pelt menyampaikan bahwa komponen pembangunan bukan hanya Pemerintah tetapi juga stakeholder terkait seperti para pelaku ekonomi juga.

“Atas nama Pemerintah Kota Kupang, Saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi para peserta yang merupakan pelaku ekonomi yang telah mengubah wajah Kota Kupang menjadi lebih baik. Pemerintah tetap membutuhkan bantuan dari peserta yang juga merupakan pihak swasta”, ujar Ir. Eduard Jhon Pelt.

Lanjutnya, ada 3 tugas Pemerintah Daerah dalam rangka penerapan Otonomi Daerah yakni peningkatan pelayanan publik dengan menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak hanya untuk masyarakat Kota Kupang tetapi juga bagi semua yang beraktivitas di Kota Kupang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah. "Ungkap Asisten".

Pajak merupakan kontribusi dari setiap badan usaha maupun perorangan terhadap Negara. Terdapat 4 fungsi pajak yaitu fungsi penganggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas dan fungsi distribusi pendapatan daerah.

Oleh karena itu, pelaku ekonomi tidak menerima secara langsung apa yang dikembalikan oleh Pemerintah tetapi dalam bentuk infrakstruktur yang dibangun oleh Pemerintah.

Kota Kupang mempunyai pertumbuhan tertinggi di Indonesia, pada tahun 2019 mencapai 6,8 % dan diprediksi pada tahun 2020 akan mencapai 7,13%. Keberhasilan tersebut akan dapat diperoleh karena peran para pelaku ekonomi yang telah membantu pertumbuhan ekonomi di Kota Kupang,” jelas Ir. Eduard Jhon Pelt.

Ir. Eduard Jhon Pelt juga menjelaskan bahwa selain indikator pertumbuhan ekonomi, inflasi di Kota Kupang juga termasuk yang terendah Indonesia yaitu dibawah 3%. Pajak daerah sekitar 54% dari 186 miliar rupiah pendapatan asli daerah yang menggambarkan bahwa pajak memiliki konstribusi yang cukup besar untuk pembangunan di Kota Kupang.

Akan tetapi, di lain pihak masih ada ketergantungan pada keuangan daerah jika dibandingkan dengan total pendapatan seluruhnya 1,2 triliun yang akan digunakan untuk belanja pada tahun 2019 dengan 75% nya mengharapkan dari pusat sehingga tersisa 15% dari pajak dan 8% dari pendapatan lainnya.

Oleh karena itu, jika dibandingkan dengan daerah lain kontribusi pajak terhadap total pendapatan di Kota Kupang masih kecil.

Dalam Laporan Ketua Panitia, Serlin Marlis Tiro, S.STP, MM bahwa kegiatan dilaksanakan 28-29 November 2019 dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah.

Tujuan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah guna percepatan pembangunan Kota Kupang. "Tutup ketua Panitia".

Yulius Tamonob.

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot