Araksi Menduga Ada ‘Peran JPU’ Dibalik Putusan Praperadilan Kasus Bawang Merah Malaka

Berita-Cendana.com – KUPANG,- Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (ARAKSI) menduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) ada di balik putusan sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan bawang merah Malaka yang memenangkan tersangka Tony Baharuddin. 


Demikian pernyataan ketua ARAKSI Alfred Baun melalui siaran persnya di bilangan Kota Kupang Pada Senin (21/06/21).


 “JPU pura-pura dengan memolor-molor waktu (untuk menerima tahap II dari Polda NTT, red), dan alasan bilang; tunggu dulu kita masih sidang kasus Labuan Bajo,” ungkap Alfred.


Menurut Alfred Baun, dengan diulur-ulurnya waktu penyerahan tahap II kasus ini oleh pihak Kejati NTT, maka memberikan ruang kepada para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih bawang merah Malaka untuk melakukan gugatan praperadilan. 


“Secara hukum, maksimal waktu untuk penyerahan tahap ll  itu 21 (Dua Puluh Satu) hari setelah kasus ini di-P21. Kalau JPU molor terus, artinya dia memberi ruang kepada para tersangka untuk praperadilan untuk bebas dari jeratan hukum,” tegas Alfred Baun.


Padahal, lanjut Alfred Baun, dalam pertemuan Araksi bersama Polda NTT, pihak Polda menyatakan bahwa setelah kasus tersebut di P21, Polda NTT telah berulang kali melakukan pendekatan ke Kejati untuk segera melakukan penyerahan tahap II. Namun, Kejati (Jaksa Penuntut Umum/JPU, red) selalu beralasan tidak bisa karena masih menyidangkan kasus lain. 


“Araksi mendesak Kapolda NTT untuk tidak lembek terkait kasus ini. Kita minta Kapolda lewat Ditkrimsus untuk segera lakukan penyerahan tahap II. Kalau tidak, kasus ini bisa jadi bumerang bagi Kapolda,” tegas Alfred.


Alfred Baun lanjut, “Araksi mendesak Kapolda NTT melalui Ditreskrimsus segera melakukan penyerahan tahap II kasus bawang merah Malaka kepada Kejati NTT tanpa menghiraukan putusan praperadilan. Hal ini disebabkan karena Kejati sudah melakukan penetapan P21 kasus ini terlebih dahulu sebelum praperadilan dilakukan.”


Diakhir pernyataannya, Alfred Baun memastikan akan terus mengawal proses penyerahan tahap II kasus bawang merah Malaka. Ia bahkan mengajak publik, terlebih media (pers) untuk bersama-sama mengawal proses penyerahan tahap II kasus korupsi bawang merah Malaka.  (YT/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot