Tangis Anak & Ibu yang Dilantarkan Ayah 7 Tahun

Berita-Cendana.com- Kie,- Tangis 4 orang anak bersama seorang Ibu karena Ayah mereka telah melakukan penelantaran terhitung sudah mencapai 7 tahun tanpa kabar pasti oleh Ayah tersebut kepada Ibu dan anak-anak tersebut. 


Demikian disampaikan oleh Ibu Rince Benu dan anak-anak dengan tangisan haru di Desa Bele 1, saat tim media menjumpai mereka di kediaman Kecamatan Kie Kabupaten TTS pada hari Minggu, 20/03/2022.


Diketahui Ayah tersebut Lasarus Taneo asal Desa Bele 1 telah melakukan penelantaran isteri dan anak-anak sejak tahun 2015, pada saat itu Lasarus bersama isteri dan anak-anak bersepakat ke Kupang untuk mencari nafkah untuk menafkahi keluarganya. Namun rencana tersebut hanyalah sebuah mimpi belaka yang tak kunjung nyata dan kepastian terhadap keluarganya sendiri. Hal tersebut disampaikan Ibu Rince Benu adalah istri sahnya Lasarus Taneo yang telah dinikahi sejak tahun 2001 dan dikaruniai 4 orang anak yakni, Adolfina Taneo dan adik-adiknya.


Isteri sudah berusaha menghubungi dan mencari suami pada tahun 2019 di Kota Kupang, dan kembali ke kampung pada saat itu. Sampai mereka telah dimediasi oleh aparat penegak hukum dan telah membuat surat pernyataan untuk Ayah  dari 4 orang anak tidak boleh lantar kan mereka lagi. Tetapi menjelang beberapa bulan Ayah tersebut pergi lagi ke Kupang sampai dengan hari ini tanpa informasi yang pasti terhadap anak-anak dan istrinya di kampung. Bahkan kiriman seperti kebutuhan pokok pun tak diperoleh, jelas istrinya yang disampaikan dengan penuh air mata itu.


Lanjut Ibu Rince Benu bahwa mereka berlima sangat susah baik dalam makan minum dan membeli pakaian kepada 4 orang anak-anak itu, kemudian biaya pendidikan pun seorang Ibu yang mengurusnya karena Bapak Lasarus Taneo tak kunjung datang untuk melihat mereka, ucapnya.


Selain itu Adolfina Taneo anak dari Lasarus Taneo dan Rince Benu juga kepada tim media bahwa Ayah mereka telah terlantarkan mereka sudah mencapai 7 tahun. Dirinya mengaku kehidupan mereka sangat susah. Karena mereka tinggal dengan Ibu saja, mereka merasa kehilangan kasih sayang dari Ayah mereka, ia menyampaikan dengan air mata yang membasahi pipinya.


Menurut Adolfina bahwa selama Bapak pergi ke Kupang untuk mencari nafkah tetapi tidak pernah mengirim uang kepada mereka, sehingga Adolfina juga sempat ke Kupang untuk mencari pekerjaan untuk membantu Ibunya dan ketiga orang adiknya, sempat bertemu Ayah tetapi Ayah berpura-pura  tidak mengenal anaknya sendiri. Ayah tersebut menyangkal bahwa Adolfina adalah bukan anaknya tetapi saudari perempuannya, Lasarus Taneo kepada rekan kerjanya, ucap Adolfina Taneo dengan air mata karena Ayah telah menyangkalnya.


Selain itu, saudari laki-laki dari Ibu Rince Benu atau Om dari 4 orang anak ini  yakni Maksi Benu saudara kandung, Sefnat Natonis saudara sepupu, meminta Lasarus Taneo bersama keluarga bertanggung jawab Ibu dan anak-anak yang dilantarkan itu.


Saudara kandung dari Rince Benu kepada media bahwa mereka telah melakukan pendekatan keluarga kepada orangtuanya Lasarus Taneo sudah 2 kali namun tidak menemukan hasil yang baik, sehingga mereka meminta bantuan dari Pemerintah Desa bahkan Kecamatan untuk melakukan berbagai tindakan kepada keluarga. Maksi Benu juga mengaku kalau pihak pemerintah desa dan Kecamatan tidak membuahkan hasil keluarga telah siap untuk menempuh jalur hukum, jelasnya.


Pada tempat yang sama Alexander Liunesi adalah Tokoh adat setempat juga mendesak keluarga Taneo untuk mencari Lasarus Taneo supaya bertanggung jawab atas isteri dan anak-anak, singkatnya.


Diduga Lasarus Taneo melanggar, Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana penelantaran Anak memuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306, Pasal 307.


Adapun di dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksud pada pasal 76B yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.


Pasal 77B, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (BCC/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot