WALHI NTT Desak Usut Tuntas Peredaran Kayu Sonokeling Ilegal di TTU: Jangan Sampai Hukum Tumpul

Berita-Cendana.Com- Kefamenanu,– Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur meminta Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), instansi kehutanan, hingga aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Desakan ini disampaikan menyusul maraknya informasi di masyarakat mengenai dugaan penebangan liar, penampungan, hingga rencana pengangkutan kayu Sonokeling dalam jumlah besar yang diduga kuat tidak memiliki dasar hukum yang sah di wilayah TTU, khususnya di Desa Oesena dan sejumlah lokasi lainnya.

Anggota WALHI NTT, Viktor Manbait, menegaskan bahwa keberadaan kayu Sonokeling sebagai sumber daya hutan bernilai tinggi dan kian langka, menuntut pengelolaan yang sangat ketat dan berpegang teguh pada aturan. Ia mengingatkan, pencabutan moratorium yang dilakukan Pemprov NTT sebelumnya, tidak lantas menjadikan segala bentuk aktivitas pemanfaatan kayu ini bebas tanpa aturan.

“Sonokeling adalah aset bernilai tinggi yang ketersediaannya makin terbatas. Setiap aktivitas penebangan, pengangkutan, maupun perdagangan wajib mematuhi hukum. Perlu dipahami, pencabutan moratorium tidak berarti menghapus kewajiban perizinan atau meloloskan kayu yang asal-usulnya tidak jelas. Negara tidak boleh diam saja membiarkan praktik yang merusak lingkungan dan menghilangkan kekayaan alam kita secara ilegal,” tegas Viktor Manbait.

Tegas Atur Hukum: Larangan Penyalahgunaan Dokumen dan Status Kayu

Dalam pandangan hukum yang dipegang WALHI, setiap peredaran hasil hutan diikat oleh peraturan yang sangat jelas dan tegas, terutama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pasal 15 secara tegas melarang penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan. Artinya, surat keterangan yang diterbitkan harus benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan, volume, dan asal kayu. Sementara Pasal 16 mewajibkan setiap pengangkutan harus dilengkapi dokumen sah yang menjadi dasar legalitasnya.

Poin krusial lainnya tertuang dalam Pasal 19 huruf f, yang melarang segala upaya mengubah status kayu hasil pembalakan liar seolah-olah menjadi barang yang sah untuk diperjualbelikan. Ketentuan ini sangat relevan dengan isu yang berkembang di TTU, di mana beredar klaim bahwa sebagian kayu yang akan diedarkan merupakan barang sitaan negara.

Viktor menyoroti klaim tersebut secara khusus. Menurutnya, jika ada pihak yang beralasan kayu itu berasal dari sitaan negara, maka harus ada bukti dokumen yang terbuka dan sah. “Barang sitaan negara tidak otomatis menjadi milik seseorang atau kelompok tertentu. Ada mekanisme hukum yang jelas, misalnya lelang, sebelum barang itu diperjualbelikan. Kami juga mencermati adanya perbedaan data antara volume kayu yang diklaim sebagai sitaan dengan jumlah kayu yang beredar. Ini yang harus diperiksa secara rinci,” tandasnya.

Selain UU 18/2013, upaya perlindungan ini juga berpijak pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mewajibkan pemanfaatan secara lestari dan berizin, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.

Minta Pengamanan Barang Bukti dan Verifikasi Menyeluruh

Guna mencegah hilangnya jejak atau perpindahan barang bukti, WALHI NTT secara khusus mendesak Kepolisian Resor TTU untuk segera melakukan pengamanan fisik terhadap kayu-kayu yang status hukumnya masih dipertanyakan. Pengamanan ini harus dilakukan sampai proses verifikasi dan pemeriksaan tuntas selesai.

Tidak hanya kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diminta turun tangan memverifikasi tiga hal utama: asal-usul kayu, lokasi penebangan, dan kelengkapan dokumen.

“Jangan sampai ada celah di mana kayu ilegal disamarkan sebagai kayu sah. Proses ini harus terbuka, transparan, dan akuntabel. Masyarakat berhak tahu ke mana kekayaan alam ini pergi dan apakah semuanya berjalan sesuai hukum,” ujar Viktor.

WALHI mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dinilai mutlak diperlukan agar sumber daya hutan di NTT benar-benar dikelola secara bertanggung jawab, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.

“Kami tegaskan sekali lagi: Jangan biarkan praktik ini terus berjalan. Pastikan hukum ditegakkan dengan benar, supaya publik yakin bahwa apa yang ada di alam NTT ini dijaga dengan baik dan tidak dijarah secara sembarangan,” tutup Viktor Manbait.(*).

 


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot